Diduga Menyalahi Prosedur, Tempat Rapid Test Antigen di Medan Digerebek Polisi

27 Mei 2021 4:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggeledah pelayanan rapid test COVID-19 Drive Thru, di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggeledah pelayanan rapid test COVID-19 Drive Thru, di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menggeledah layanan rapid test antigen di seputaran Lapangan Merdeka, tepatnya di Jalan Bukit Barisan, Kota Medan, Rabu (26/5) malam. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan legalitas tempat pelayanan rapid test di sana.
ADVERTISEMENT
“Setelah kami cek mereka hanya mengantongi kerja sama dengan Dinas Pariwisata, yang lain tidak ada, ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Putra, kepada wartawan.
Kata Rafles proses penanganan limbah antigen di sana juga diduga menyalahi prosedur, karena itu, sejumlah limbah antigen juga disita polisi.
“(Persoalan) juga terkait dengan masalah limbah, limbahnya (diduga) tidak sesuai prosedur yang berlaku. Itulah yang kami amankan limbah medis juga, sampel peralatan yang mereka gunakan untuk mengetes COVID-19 (juga)” tandas Rafles.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan komputer yang berada di tempat test swab antigen itu.
“(karena) Ada software yang tidak bisa di-copy dengan flasdisk,” ujar Rafles.
Rafles menyebutkan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa terkait dugaan kesalahan prosedur tersebut. Mulai dari operator dan perawat di lokasi diperiksa oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
“Sementara dokternya tidak ada, (jadi) yang dimintai keterangan sekitar 4 orang,” ujar Rafles
Ini merupakan kali ke dua Satreskrim Polrestabes Medan menggeledah pelayanan rapid test. Sebelumnya polisi juga menggeledah lokasi rapid test di Jalan Pulau Pinang, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (25/5) sore.
Kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Arya Nusa Hindrawan penggeledahan saat itu terkait legalitas pelaksanaan drive thru.
"Ini terkait dengan legalitas yang dilaksanakan oleh pihak yang menyelenggarakan swab drive thru," ujar Arya kepada wartawan.
Saat penggeledahan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya limbah dan alat rapid test.
Lantaran masih dalam pemeriksaan layanan rapid test drive thru di sana diminta untuk ditutup sementara.