Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Diduga Mesum, Kepala Bappeda Langsa Dimandikan Air Comberan oleh Warga
30 Juli 2018 11:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kepala Bappeda Kota Langsa TSF dimandikan air comberan oleh warga karena diduga mesum dengan pegawainya sendiri yang berinisial DK (30) di rumah kos di desa Paya Bujoek Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa, Ibrahim Latif, saat dikonfirmasi kumparan, Senin (30/7) membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (28/7) lalu sekitar pukul 14.00 hingga berakhir pda 16.30 WIB sore.
Dijelaskan Ibrahim, warga telah keseringan melihat TSF singgah ke rumah kos keluarga DK. Lantaran tidak sanggup membendung emosi kemudian warga menarik keluar dan memandikan keduanya dengan air comberan.
“Jadi yang bersangkutan sudah sering ke rumah si perempuan menurut warga. Mungkin sudah lama diintip warga marah dan dinilai telah melakukan perbuatan mesum. Warga sudah emosi karena yang saat diinterogasi mereka sudah macam-macam ngomongnya. Ditarik ke luar lalu dimandikan. Itu udah kebiasaan di kampung-kampung seperti itu.” ujar Ibrahim, saat dihubungi Senin (30/7).
ADVERTISEMENT
Mengaku Nikah Siri
Ibrahim menyebutkan, saat digrebek warga, keduanya mengaku telah menikah siri dengan memperlihat surat nikah pada warga. Mereka mengaku telah menikah di Sumatera Utara. Namun saat ditunjukkan surat tersebut warga melihat kecurigaan terhadap keabsahan dari surat nikah tersebut.
“Kepala Bappeda mengaku bahwa mereka telah menikah secara sirih dengan pasangannya tersebut yang juga pegawainya sendiri,” tuturnya.
Kendati demikian, setelah dimandikan air comberan selanjutnya mereka dilepaskan kembali. Petugas syariat Islam datang ke sana usai kejadian. “Kalau seandainya cepat datang mungkin bisa kita bendung dan amankan sehingga tidak dimandikan warga,” imbuhnya.
Saat ini, Dinas Syariat Islam kota Langsa sedang memproses dan memeriksa keabsahan dari surat nikah siri tersebut. Jika memang benar maka pihaknya akan memediasi untuk damai dengan warga. Begitu juga sebaliknya, jika ditemukan salah maka keduanya akan dikenakan qanun jinayah.
ADVERTISEMENT
“Namanya surat nikah siri secara negara itu tetap tidak sah. Namun jika dilihat secara agama, maka harus ditinjau kembali apakah syarat rukun nikahnya sah atau tidak. Itu yang sedang kita pelajari karena nikahnya di Sumatera Utara. Kalau memang nikahnya benar secara hukum agama sah berarti persoalannya akan kita damaikan,” ujarnya.
Disamping itu, terkait TSF seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah menikah dua kali secara hukum kepegawaian maka telah melanggar hukum.
“Soal dia selaku ASN menikah dua kali itu melanggar hukum kepegawaian dan itu urusan wali kota bukan urusan kita. Begitu juga apabila surat nikahnya tidak sah maka akan dikenakan qanun jinayah dan kita serahkan ke penyidik untuk diproses sesuai hukum. Itu yang sedang kita pelajari.”
ADVERTISEMENT