Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Diduga Minta Duit Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani, Kapolsek Baito Dicopot
11 November 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, dicopot dari jabatannya atas dugaan permintaan duit saat menangani kasus guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, di Konawe Selatan . Supriyani dituding memukul muridnya, yang merupakan anak polisi.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam Laode, kepada wartawan, Senin (11/11).
Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan indikasi, bahwa keduanya diduga meminta duit sebesar Rp 2 juta kepada Supriyani, saat menangani kasus itu. Saat ini status keduanya masih dalam terperiksa.
"Kalau sementara ini terperiksa masih melakukan pemeriksaan kode etik terkait permintaan uang (Rp 2 juta) itu," kata Febry.
Untuk sementara, posisi mereka diganti oleh Ipda Komang Budayana sebagai Kapolsek Baito. Sedangkan, untuk jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito diisi oleh Aiptu Indriyanto.
Supriyani juga dijadikan saksi pada pemeriksaan etik dua polisi ini.
"Jadi tim internal sudah mengambil beberapa keterangan sudah dikumpulkan. Selanjutnya propam melakukan pemeriksaan kode etik untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim. Ibu Supriyani ini hanya jadi saksi dalam pemeriksaan kode etiknya," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.
ADVERTISEMENT
Dugaan permintaan duit itu juga dibeberkan oleh Andre, penasihat hukum Supriyani, bahwa ada sejumlah pihak yang meminta uang kepada guru SD itu. Bahkan, Andre menyebut, permintaan uang itu beragam, mulai dari Rp 2 juta, Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.
"Ada juga Rp 2 juta yang diberikan ke kapolsek agar (Supriyani) tidak ditahan di kepolisian, itu diberikan oleh ibu Supriyani melalui Pak desa," kata Andre Darmawan, penasihat hukum Supriyani.