Diduga Nistakan Agama saat Live TikTok, Pria Bermasker di Medan Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang pria berinisial GS (46) yang melakukan penistaan agama melalui siaran langsung TikTok. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Rawe VII, Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan kasus itu terungkap dari laporan warga yang melihat siaran langsung GS di TikTok pada Selasa (28/7). Saat itu GS lewat akun TikTok-nya, The Mask, membahas soal agama. GS mengenakan masker dan kacamata hitam.
Isi siaran yang dipermasalahkan ialah kalimat 'jadi kalau Allah SWT itu manusia. Pelapor merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut.
"Pelapor membuka akun TikTok, dan terdapat seorang laki-laki tidak dikenal memakai topeng serta masker. Yang melakukan penistaan dengan bahasa 'jadi kalau Allah Subhanahu Wa Taala itu manusia', kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).
Agus menuturkan dalam komentar saat siaran langsung sudah banyak yang mengingatkan untuk tidak membahas agama. Namun, tersangka tak peduli.
"Ada beberapa yang berkomentar sehingga menimbulkan perdebatan. Sudah diingatkan oleh akun-akun lain agar tidak membahas masalah agama, tapi pelaku tetap membahas tersebut," ujar Agus.
Siaran langsung itu direkam oleh pelapor atas dugaan penistaan agama. Polisi menyelidikinya hingga menangkap GS.
"Dari perdebatan itu, Satreskrim berhasil mengamankan dan memeriksa (pelaku) dari ahli keagamaan, ahli bahasa, para saksi," imbuh Agus.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memiliki akun TikTok tersebut selama 1 tahun. GS mengaku melakukan siaran langsung dengan tema ketuhanan itu untuk mendapat hadiah atau gift.
"Pelaku sudah memiliki akun sudah satu tahun lebih dan dia mengatakan setiap melakukan live streaming, dia mendapatkan hasil Rp 50.000-Rp 100.000," ucap Agus.
GS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 301 Ayat 1 atau Padal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
