Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dilaporkan ke Polisi

Eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh petugas rutan KPK. Pelaporan dilakukan karena Nurhadi diduga melakukan kekerasan yakni memukul petugas rutan tersebut pada Jumat (29/1) kemarin.
"Tindakan kekerasan apa pun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1).
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," sambungnya.
Ali mengatakan, pelaporan tersebut didampingi oleh Biro Hukum KPK. Sebelum pelaporan, petugas tersebut pun sudah divisum oleh dokter rumah sakit.
"Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan pemukulan Nurhadi kepada petugas rutan KPK diduga dikarenakan adanya kesalahpahaman.
Petugas Rutan KPK tengah menyampaikan soal rencana renovasi kamar mandi tahanan kepada Nurhadi. Namun, tak dijelaskan bagaimana sosialisasi rencana renovasi tersebut bisa berujung pemukulan oleh Nurhadi.
Pemukulan tersebut disaksikan oleh petugas rutan KPK lainnya. Atas tindakan arogan itu, Nurhadi kini dihadapkan dengan persoalan hukum lain di luar KPK.
