Diduga Ribut dengan Preman Pungli Pasar Bogor, Ini Peristiwa Versi Ujang Sarjana

22 April 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pedagang di Pasar Bogor, Ujang Sarjana, kini sedang menjalani proses hukum karena dugaan pengeroyokan. Namun, ada dua versi berbeda terkait dengan peristiwa yang membuat Ujang Sarjana diproses hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dakwaan, Ujang Sarjana didakwa mengeroyok atau menganiaya dua orang pedagang lain bernama Agus Susanto alias Ade Komeng dan Andriansyah pada 26 November 2021.
Berdasarkan dakwaan, Ujang Sarjana tak terima karena keduanya berjualan air mineral di wilayahnya. Ia sempat menegur keduanya dengan berkata, "Ari sia jualan Aqua didieu, sia teu ngahargaan aing lain... (kamu jualan Aqua di sini, kamu gak menghargai saya bukan)".
Lantaran teguran itu tak ditanggapi, Ujang Sarjana emosi lalu mengajak rekan-rekannya memukuli kedua orang itu. Kedua korban akhirnya kabur lalu melapor ke Polsek Bogor Tengah. Ujang Sarjana kemudian diamankan. Keterangan tersebut berdasarkan dakwaan tertanggal 18 Maret 2022.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Ujang Sarjana melalui eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun kuasa hukumnya. Berikut kronologi peristiwa versi Ujang Sarjana:
ADVERTISEMENT
26 November 2021
Pada pukul 02.30 WIB, Ujang Sarjana bersama Ade Karnapi dan pedagang lain berjualan di Pasar Bogor beralamat di Jalan Bata, Suryakencana, Kota Bogor.
Tiba-tiba datang beberapa orang yang diketahui bernama Jupri, Andriansyah, dan Ade Komeng. Mereka bermaksud menjual air mineral dengan cara membagi-bagikan kepada para pedagang dan memaksa para pedagang untuk membeli dari mereka dengan harga yang mereka tentukan secara sepihak.
Ade Karnapi kemudian menegur Jupri dkk untuk tidak berjualan kepada pedagang dengan memaksa dan mengancam. Jupri yang disebut tidak terima atas teguran itu kemudian mengamuk.
Jupri berteriak kepada semua pedagang: “emang kunaon, aing jagoan didieu (memangnya kenapa, saya jagoan disini)”. Ia juga tetap menyuruh anak buahnya, Ardiansyah dan Ade Komeng membagi-bagikan minuman kepada para pedagang.
Ujang Sarjana. Foto: Dok. Istimewa
Ujang Sarjana kemudian ikut menegur Jupri dengan mengatakan: “ari sia, nyieun ribut wae unggal peuting (dasar kamu, buat keributan terus setiap malam)”.
ADVERTISEMENT
Jupri naik pitam karena ucapan itu. Terjadi adu mulut antara Ujang Sarjana dengan Jupri. Ade Karnapi kemudian mencoba melerai keduanya.
Jupri disebut kemudian berlari menjauh lalu kembali dengan membawa sebilah golok. Ia yang hendak mendatangi Ujang Sarjana kemudian dihalau Ade Karnapi.
Di lokasi tak jauh dari situ, Ade Komeng juga terlibat keributan dengan pedagang lain. Ujang Sarjana lalu menghampiri Ade Komeng dan berusaha mengingatkannya. Ia disebut sempat merangkul Ade Komeng dari belakang.
Usai kejadian itu, Jupri dkk kemudian disebut pergi dari lokasi. Pada pagi harinya mereka yang terlibat keributan dipanggil Ketua RT dan Babinmas untuk didamaikan.
Pihak Ujang Sarjana menyebut bahwa Jupri dkk meminta uang ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp 1.300.000 dengan menunjukkan hasil rontgen. Lantaran Ujang Sarjana dan Ade Karnapi merasa tidak melakukan apa-apa, hal itu ditolak.
ADVERTISEMENT
Namun, Ujang Sarjana dan Ade Karnapi kemudian menawarkan uang Rp 500.000. Giliran Jupri dkk yang menolak tawaran itu.
17 Januari 2022
Pada sekitar pukul 05.00 WIB, Ujang Sarjana yang sedang berada di Pasar Bogor didatangi polisi dari Polsek Bogor Tengah dengan maksud mengajak berbincang. Namun ia kemudian dibawa untuk dilakukan penangkapan serta penahanan.

Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dalam eksepsi, pihak Ujang Sarjana menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak lengkap. Kuasa hukum Ujang Sarjana menilai jaksa tidak memaparkan uraian peristiwa yang lengkap dalam dakwaan.
Selain itu, kuasa hukum Ujang Sarjana mempertanyakan hasil visum korban yang tercantum dalam dakwaan. Sebab, visum dilakukan oleh dokter umum, bukan dokter spesialis.
Berdasarkan sejumlah keberatan, kuasa hukum Ujang Sarjana meminta hakim mengabulkan eksepsi mereka. Mereka meminta agar dakwaan dibatalkan.
ADVERTISEMENT

Beda Versi Dakwaan dan Eksepsi

Dua kerabat Ujang Sarjana, Kurnialih dan Ade Karnafi bersama dengan Kuasa hukum Ujang Sarjana, Rahman. Foto: Dok. Istimewa
Terdapat perbedaan peristiwa yang terjadi di Pasar Bogor yang dipaparkan jaksa dalam dakwaan dan kuasa hukum Ujang Sarjana dalam eksepsi.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan adanya peristiwa pengeroyokan oleh Ujang Sarjana dkk kepada Agus Susanto alias Ade Komeng dan Andriansyah. Tidak ada nama Jupri di dakwaan.
Masih dalam dakwaan, jaksa juga mencantumkan luka-luka yang dialami Ade Komeng akibat peristiwa itu. Luka itu berdasarkan dari visum.
Sementara versi Ujang Sarjana, peristiwa yang terjadi ialah adu mulut. Ditambah soal Jupri yang kemudian membawa golok. Dari paparan dalam eksepsi tidak disebut adanya pemukulan.
Kakak Ujang Sarjana, Ade Karnafi (48) menyebut Jupri dan dua anak buahnya Ardiansyah dan Komeng merupakan preman yang sering kali mengancam pedagang. Bahkan, dagangan mereka langsung dimasukkan ke lapak-lapak pedagang.
Agus Susanto dan Andriansyah, dua pedagang di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Sementara Andriansyah dan Ade Komeng mengaku tidak pernah memaksa. Menurut Andriansyah, Ujang Sarjana yang melarang mereka berjualan di wilayah tertentu. Namun karena larangan tidak dituruti, pengeroyokan terjadi.
ADVERTISEMENT
Masalah ini jadi viral ketika rekan-rekan Ujang mengadukan masalah ini ketika Jokowi melakukan kunjungan ke pasar di Kota Bogor, Kamis (21/4). Kedatangan Jokowi ketika itu untuk memberi bantuan sosial dan Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp 1,2 juta.
Namun, polisi menyatakan proses hukum terhadap Ujang Sarjana sudah dilakukan dengan sesuai prosedur dan transparan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut proses hukum juga sempat diuji dengan praperadilan. Namun praperadilan itu ditolak. Kini, kasus itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bogor.