Diduga Selingkuh, Wakapolres Binjai Nonaktif Bakal Jalani Sidang Kode Etik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Perselingkuhan. Foto: shisu_ka/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perselingkuhan. Foto: shisu_ka/Shutterstock

Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dinonaktifkan atau dicopot dari jabatannya. Penonaktifan ini adalah buntut laporan dugaan perselingkuhan ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023.

Meski begitu, sebenarnya laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor yang bernama Joni. Joni adalah suami dari perempuan yang diduga menjadi selingkuhan Agung Basuni.

Kabid Propam Polda Sumut Dudung Adijono (kiri), Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (tengah) dan Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah (kanan). Foto: Tri Vosa/kumparan

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menjelaskan, meskipun laporan dugaan perselingkuhan tersebut sudah dicabut, pihaknya akan tetap melaksanakan sidang kode etik terhadap Kompol Agung.

“(Wakapolres) sudah kita tindak, tinggal nunggu sidang aja. Dalam 2 minggu ke depan, sidang kode etik,” kata Dudung di Polda Sumut, Medan, pada Jumat (26/5).

Itu mempermalukan citra polri, harus ditindak tegas,” kata Dudung Adijono.

Menurut Dudung, saat ini pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perselingkuhan Kompol Agung.

“Ada bukti sama kita, rekaman sama chatting, foto juga,” kata dia.