Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,3 Miliar, Kades Cikuda Bogor Ditangkap
·waktu baca 2 menit

Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Polres Bogor.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan Kades Cikuda berinisial AS tersebut. Saat ini, ia mendekam di Mako Polres Bogor.
“Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan ya,” ujar Anggi, Senin (27/10).
Dugaan gratifikasi itu berupa uang sekitar Rp 2,3 miliar yang diterima AS untuk memperlancar proses jual beli tanah di wilayahnya.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung adanya tindak pidana.
Kades Cikuda diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengaku telah mendapat kabar terkait penahanan tersebut.
“Infonya begitu,” kata Hadijana, Rabu (22/10).
Ia menuturkan, DPMD akan memastikan kabar tersebut agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti sesuai Perbup 66/2020,” ujarnya.
Sebagai informasi, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 66 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
