Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tersangka merupakan Pengawas Eksekutif–Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.
"Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya saudara DIW tidak memasukkan 5 sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT Bank Bukopin, Tbk. Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018 dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT. Bank Bukopin, Tbk. fasilitas kredit sebesar Rp 7.450.000.000 (tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah)," ucap Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra, Selasa (21/7).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi, menambahkan, penyidik memutuskan tersangka untuk ditahan per hari ini. Ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW, selaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-3 /M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. D.I.W," kata Nirwan.
ADVERTISEMENT
"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.