Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Diduga Terima Suap-Gratifikasi Rp 12,8 M, Nurdin Abdullah Terancam 20 Tahun Bui
15 Juli 2021 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah , bakal digelar pada Kamis, 22 Juli.
ADVERTISEMENT
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Nurdin.
Berdasarkan dakwaan JPU KPK yang dimuat di situs Pengadilan Negeri Makassar, Nurdin dijerat 2 dakwaan yakni penerimaan suap dan gratifikasi sekitar Rp 12,8 miliar.
Dalam dakwaan suap, Nurdin dijerat melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara berdasarkan dakwaan kedua mengenai penerimaan gratifikasi, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Jeratan 2 dakwaan tersebut membuat Nurdin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu berdasarkan ancaman pidana tertinggi di Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pada dakwaan pertama, Nurdin diduga menerima suap dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto, sekitar Rp 4.103.575.000.
Suap tersebut diterima Nurdin melalui orang kepercayaannya yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
"Uang tersebut diberikan agar Terdakwa selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan dan memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap proyek pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021, supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin," bunyi potongan dakwaan sebagaimana dikutip dari situs PN Makassar.
ADVERTISEMENT
Pada dakwaan kedua, Nurdin dijerat penerimaan gratifikasi senilai Rp 8.725.700.000. Pada laman SIPP PN Makassar, tak dijelaskan dari mana sumber gratifikasi tersebut.