Diduga Terima Uang Atur Vonis, Kenapa Hakim MA Gazalba Tak Dijerat Pasal Suap?

30 November 2023 20:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Nonaktif Mahkamah Agung Gazalba Saleh kembali ditahan KPK usai jalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Nonaktif Mahkamah Agung Gazalba Saleh kembali ditahan KPK usai jalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh untuk yang kedua kalinya. Dalam kasus yang kedua ini, ia diduga menerima sejumlah gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Ia diduga menerima uang gratifikasi total Rp 15 miliar. Salah satunya diduga untuk memotong kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Perkara ini mirip dengan sangkaan pertama KPK yang menjerat Gazalba Saleh, yakni pengaturan vonis di Mahkamah Agung. Namun, ketika itu, Gazalba Saleh dibebaskan karena dakwaan suap yang disusun KPK dinilai tak terbukti.
Kini, Gazalba disangka menerima uang terkait pengaturan perkara lagi. Namun, pasal yang disangkakan ialah gratifikasi ditambah dengan gratifikasi. Merujuk UU Tipikor, tidak diatur mengenai pasal yang menjerat pihak pemberi gratifikasi, hanya pihak penerima.

Kenapa KPK hanya menerapkan pasal gratifikasi? Bukan Suap?

"Ini bagaimana? apa merupakan suap atau gimana? Nah ini kami identifikasi ada sejumlah uang yang diterima Saudara GS. Nah perkara-perkara yang ditangani di antaranya EP (Edhy Prabowo). Jadi kita belum bisa pastikan jelas kaitan langsung ke perkara mana. Karena banyak perkara yang ditangani," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
Terkait gratifikasi, Gazalba Saleh diduga menerima Rp 15 miliar. Selain terkait kasasi Edhy Prabowo, Gazalba Saleh juga diduga menerima gratifikasi pengaturan vonis lainnya. Yakni terkait kasasi Rennier Abdul Rahman Latief dan Peninjauan Kembali Jafar Abdul Gaffar.
Menurut Asep, penyidik sudah mendalami mengenai penerimaan uang itu. Namun, belum bisa dipastikan siapa memberikan berapa kepada Gazalba Saleh.
Meski demikian, penyidik meyakini uang yang diterima bukan dari penghasilan legal.
"Jadi kita pilah-pilah, dan kita cross check, yang bersangkutan tidak bisa sebut ini dari yang mana. Tapi dari penghasilan legal juga bukan. Jadi ada sejumlah uang dan beberapa perkara. Nah ini tidak bisa dipilah dari satu yang berapa, mungkin karena sudah waktunya lampau, kemudian nilainya tidak bisa jelas diingat," papar Asep.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kalau suap harus jelas suapnya dari perkara siapa, jumlahnya berapa, kapan diberikan, kapan diterima, siapa yang berikan, siapa yang menerima. Nah karena tidak jelas, hanya memang perkara yang ditanganinya adalah salah satu perkara Pak EP," sambungnya.
Saat diidentifikasi, Asep menekankan Gazalba pun tak bisa menjelaskan uang yang diterima berasal dari perkara mana. Sebab itu tak bisa dikategorikan sebagai suap.
"Makanya penggunaan adalah pasal gratifikasi Nah kalau dari awal kami mengetahui bahwa di perkara misal Pak EP beri uang itu, pasalnya kita menggunakan pasal suap. Karena banyak sekali kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah, karena ada juga ditukar valas dll," kata Asep.
ADVERTISEMENT
KPK Antisipasi Praperadilan Gazalba Saleh
Dalam perkara sebelumnya, yakni dugaan penerimaan suap dan TPPU, Gazalba Saleh bebas dari dakwaan KPK. Bahkan vonis tersebut dikuatkan hingga level kasasi di Mahkamah Agung.
Asep memastikan kini, pihaknya akan lebih mengantisipasi pengajuan pra peradilan Gazalba.
"Ini jadi sebuah pelajaran, sudah dikaji tim hukum KPK, jaksa, juga lihat kembali kekurangan dan lubang yang perlu diantisipasi. Insyaallah ke depan dengan konstruksi pasal yang saat ini dibanding, kemudian kecukupan alat bukti, kami yakin bisa dibawa ke persidangan," ujar Asep.
"Memang di antaranya yang bisa kita lacak 2 properti. Tapi penyidikan masih berjalan. Nanti akan terus kita coba gali," pungkasnya.