Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Digeledah KPK, Bank Indonesia Hormati dan Siap Kooperatif
17 Desember 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantornya pada Senin (16/12) kemarin. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI yang telah disalurkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan kedatangan tim KPK tersebut.
"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/12).
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," sambungnya.
Dalam penggeledahan tersebut, belum diketahui ruangan siapa saja yang digeledah, termasuk barang apa saja yang diamankan oleh tim KPK.
Kasus CSR
Saat ini, KPK memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penggunaan dana CSR.
"Kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya, ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Asep juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," ucapnya.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya pernah mengatakan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.
“Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT