Digeledah KPK soal Kasus CSR BI, OJK Dukung Upaya Penegakan Hukum

20 Desember 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kantornya pada Kamis (19/12) kemarin. Penggeledahan itu terkait dengan kasus korupsi dana CSR di Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, membenarkan kedatangan tim penyidik KPK tersebut.
Ismail pun menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan siap kooperatif dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia juga menekankan bahwa OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dijalankan.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (20/12).
"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," jelas dia.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Lebih lanjut, Ismail juga memastikan bahwa layanan OJK tetap berjalan normal dan tidak terganggu imbas penggeledahan KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
"OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu," ucap dia.
"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilakukan di salah satu ruangan di direktorat yang berada di OJK.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk surat dan barang bukti elektronik.
"Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ucap Tessa kepada wartawan, Jumat (20/12).
Tessa belum membeberkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut. Ia menyebut, bahwa lembaga antirasuah bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami temuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tessa juga belum membeberkan lebih lanjut terkait keterlibatan OJK dalam kasus penyalahgunaan dana CSR BI ini.

Kasus CSR BI

Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) kemarin.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
Adapun dalam perkara ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelum penggeledahan di OJK, penyidik lembaga antirasuah juga turut menggeledah Kantor BI. Penggeledahan itu dilakukan pada sejumlah ruangan, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Perry menegaskan bahwa BI menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," kata Perry kepada wartawan, Rabu (18/12).
Perry sendiri kembali ditunjuk jadi gubernur BI setelah menjabat sejak 2018. Sementara terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi di 2023, saat Perry masih menjabat.
Ia sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.
“Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9) lalu.
ADVERTISEMENT