Digugat Almas Rp 500 M soal Putusan MK, Denny Indrayana Akan Gugat Balik

4 Februari 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahli tata negara Prof Denny Indrayana berencana menggugat balik Almas Tsaqibbiru. Almas menggugat Denny Rp 500 miliar terkait komentarnya soal putusan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Pertama, gugatan ini harus dibaca bukan hak hukum semata. Itu bacaan yang terlalu normatif, terlalu biasa-biasa saja. Bagi saya gugatan ini modus pengaman. Jadi sekarang itu di Republik Konoha, Republik ini banyak model intimidasi. Bagi saya gugatan Almas wajib dibaca sebagai hak hukum warga negara, terlalu teoritik," kata Denny dalam jumpa pers virtual, Minggu (4/2).
"Almas ini putra dari Boyamin Saiman, Ketua MAKI, dan juga pelopor dalam perkara putusan 90, putusan Anwar Usman ke Gibran yang jadi pintu masuk atau karpet terbang bagi Gibran," imbuhnya.
Dikutip dari situs PN Banjarbaru, gugatan itu terdaftar pada 29 Januari 2024. Almas sebagai Penggugat, Denny Indrayana selaku Tergugat. Jadwal sidang perdana pada 6 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Almas ialah penggugat permohonan Nomor 90 terkait syarat capres dan cawapres yang dikabulkan MK. Imbas dari putusan MK itu, Gibran bisa maju sebagai cawapres. Putusan yang kemudian menjadi polemik.
Syarat yang disesuaikan adalah kini cawapres tak mesti berusia 40 tahun ke atas. Jadi boleh di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Masih dalam permohonannya, Almas mempermasalahkan pernyataan Denny Indrayana terkait putusan perkara 90.
"Saya melihat ini sebagai bentuk pembungkaman. Kenapa? Karena memang ini bukan laporan pidana. Jadi salah satu komunikasi bilang untung enggak dilaporin pidana atau UU ITE," ujarnya.
Salah satu pernyataan yang digugat Almas adalah pernyataan Denny Indrayana pada YouTube Polemik Trijaya FM ‘Konsekuensi Putusan MKMK’.
ADVERTISEMENT
Pernyataannya berbunyi "… Ya, jadi di samping bahwa ada pelanggaran etik, saya dalam argumen dan laporan mengatakan ini ada indikasi sebenarnya kejahatan, bukan pelanggaran ya. Kalo etik kan pelanggaran. Saya mengatakan ada kejahatan yang terencana dan terorganisir. Coba bayangkan pemohonnya itu di samping yang sekarang dikabulkan itu, yang dikabulkan ini kan sebenarnya anak dari Boyamin yang menurut rekan-rekan Tempo berhubungan dekat dengan Jokowi, dari Solo pula, mahasiswa Solo. Kemudian ada pemohon yang lain: PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang meskipun…"
"Yang disoal Almas itu kan pengadil di Trijaya, saya sebagai salah satu narasumber. Saya mengatakan putusan 90, skandal Mahkamah Keluarga itu terindikasi kejahatan terorganisasi. (Indikasi) Itu bahasa yang disematkan ini kejahatan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Indikasi tersebut ada kedekatan hubungan antara Almas Boyamin Saiman dengan Jokowi. Itu sudah jadi berita di mana mana," sambung dia.
Di sisi lain, Denny menilai angka Rp 500 miliar juga tak masuk akal. Sementara di sisi lain Almas menggugat wanprestasi Gibran dengan Rp 10 juta.
"Kenapa sebenarnya itu mengindikasikan itu bukan pelanggaran etik tapi ada indikasi tindak pidana yang MKMK tidak punya kewenangan. Ini dengan mudah disebut intervensi," katanya.
"Tapi angka Rp 500 miliar itu menunjukkan ada intimidasi. Kelihatannya Almas salah identifikasi sehingga menggugat itu dan menggugat wanprestasi Gibran Rp 10 juta. "
"Mungkin menurutnya Haji Denny lebih sugih (kaya) dari Gibran Rakabuming Raka. Padahal jago martabak sebelah situ, yang pengusaha sebelah sana. Salah identifikasi kelihatannya," tutup Denny.
ADVERTISEMENT
Berencana Gugat Balik
Di sisi lain, Denny berencana menggugat balik Almas. Namun segala sesuatunya masih disiapkan.
"Saya sangat mempertimbangkan besar untuk melakukan gugatan balik. Berapa nilai tuntutannya juga nanti kita bicarakan," kata dia.
"Kita akan gugat balik sebagai bentuk perlawanan terhadap permainan yang enggak lucu ini," tutup Denny.