Digugat Grab soal Ganti Biaya Pengacara Rp 500 Juta, Penumpang Ini Mengadu ke MK

Seorang warga negara bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 1365 KUHPerdata ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut berbunyi:
Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Gugatan itu didaftarkan pada 14 September dengan tanda terima dari panitera bernomor 2023/PAN.MK/IX/2020. Dalam gugatannya, Zico meminta MK menyatakan frasa 'kerugian' dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak termasuk honorarium jasa advokat.
"Pemaknaan ini dilandasi adanya ketentuan norma Pasal 1365 KUHPerdata yang tidak menegaskan kerugian dimaksud bukan dalam konteks penggunaan jasa hukum advokat, incasu pengeluaran honorarium jasa advokat," isi gugatan Zico.
Ia merasa dirugikan dengan berlakunya pasal tersebut. Sebab, ia digugat secara perdata oleh Grab untuk membayar kerugian berupa mengganti biaya jasa pengacara.
Zico sebelumnya sempat menggugat perdata PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, Zico digugat balik secara rekonvensi di gugatan tersebut. Belakangan, Zico juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kronologi Digugat Grab
Lantas bagaimana sebenarnya persoalan yang membuat Zico digugat secara perdata oleh Grab untuk membayar ganti rugi biaya pengacara?
Zico menyatakan persoalan ini bermula pada 1 Agustus 2019. Saat itu, Grab Indonesia mengadakan challenge atau tantangan bernama Jugglenaut. Tantangannya yakni konsumen yang menggunakan Grab Bike sebanyak 74 kali mendapatkan reward sebesar Rp 1 juta. Dalam syarat dan ketentuan ditulis 'upon completion of the challenge, you will automatically receive your reward'.
"Karena mobilitas tinggi, saat itu kuliah di UI, bekerja di DPRD DKI, riset skripsi di DPR, Pemohon pergi kemanapun menggunakan Grab Bike. Sehingga pemohon berhasil menyelesaikan challenge pada 8 Agustus 2019," kata Zico dalam gugatannya.
Namun Zico tak mendapatkan reward Rp 1 juta setelah ia menggunakan Grab Bike sebanyak 74 kali. Kemudian Zico menghubungi Grab Indonesia untuk menayakan hal tersebut dan mendapat jawaban 'menanggapi email Anda mengenai challenges (jugglenaut), mohon kesediaan dan kesabarannya untuk menunggu hingga proses ini selesai'.
Lalu 2 hari kemudian, kata Zico, syarat dan ketentuan berubah menjadi 'reward will be sent after verification is completed. Verification will take up to 7 working days after challenge is completed'.
Zico menilai berubahnya syarat dan ketentuan tersebut bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen. Meski demikian, Zico tetap menunggu 7 hari kerja.
"Namun hingga 21 Agustus yang sudah melewati jangka waktu, reward tetap tidak diberikan. Pemohon kembali menghubungi Grab dan mengirimkan peringatan. Lalu dijawab 'Anda tidak perlu khawatir dan mohon kesediaannya untuk menunggu proses verifikasi hingga selesai, periode berakhir pada 31 Agustus 2019'," kata Zico.
Meski mengaku kesal, Zico mengaku beriktikad baik menunggu hingga 31 Agustus 2019. Namun hingga 31 Agustus, Zico tetap tidak mendapatkan hadiah itu.
"Hingga Senin 2 September, Pemohon tetap tidak mendapat reward, bahkan tidak ada keterangan atau penjelasan apa pun," ucapnya.
Alhasil, Zico menempuh jalur hukum dengan menggugat Grab Indonesia pada 3 September ke PN Jakarta Pusat. Pendaftaran gugatan tersebut diliput media.
Kemudian pada 3 September malam, kata Zico, akun resmi Grab menghubunginya usai mengetahui gugatan tersebut dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tetapi Zico meminta Grab menghubungi kuasa hukumnya lantaran persoalan itu sudah masuk ranah hukum.
"Besoknya, 4 September, Grab tiba-tiba memberikan reward Rp 1 juta ke akun Grab Pemohon," kata Zico.
"Namun Pemohon berpandangan gugatan itu bukan hanya karena tidak diberikan reward, tapi perbuatan Grab yang seenaknya mengubah klausula baku padahal dilarang, bahkan mengingkari ketentuan yang sudah diganti, dan baru memberikan reward setelah digugat. Pemohon berharap ada refleksi bagi Grab untuk memperbaiki diri sehingga pemohon tetap melanjutkan perkara," jelas Zico.
Tak disangka, Grab justru menggugat balik Zico dalam gugatan rekonvensi dengan alasan reward sudah diberikan dan mendalilkan kerugiannya karena harus keluar biaya honorarium jasa advokat bagi kuasanya yakni Lawfirm Rajamada & Partners.
Pada akhirnya, PN Jakpus menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima alias NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Sebab sengketa antara Grab dan konsumen harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional, bukan pengadilan.
"Pemohon tidak mengajukan upaya hukum lagi. Namun pada 5 Februari 2020, Pemohon mendapat somasi dari Grab melalui kuasanya Rajamada & Partners. Isi somasi sama persis seperti gugatan rekovensi," kata Zico.
Zico yang tak menggubris somasi tersebut kemudian digugat Grab ke PN Jakbar pada 10 Maret 2020. Isi gugatan Grab sama seperti rekovensi dan somasi. Perubahan hanya terjadi pada nominal kerugian yakni Rp 500 juta. Zico menyebut Grab mendalilkan kerugiannya yakni biaya yang keluar untuk honorarium jasa advokat bagi lawfirm Rajamada & Partmers.
"Pemohon melihat gugatan ini sengaja dibuat-buat untuk memperkarakan Pemohon. Karena tidak bisa menemukan kerugian apa pun untuk memperkarakan Pemohon, maka mereka berupaya mencari celah untuk mendapat kerugian tersebut, hingga memakai honorarium jasa advokat menjadi dasar kerugian," ucapnya.
Berdasarkan kerugian konstitusional tersebut, Zico meminta MK mendahulukan gugatan ini (provisi). Dalam permohonan provinsi, Zico meminta MK menunda proses hukum terhadapnya di PN Jakbar sampai gugatannya mengenai Pasal 1365 KUHPerdata diputus.
Sementara di pokok permohonan, Zico meminta MK mengecualikan honorarium jasa advokat dalam frasa 'kerugian' di Pasal 1365 KUHPerdata.
"Menyatakan kata kerugian dalam Pasal 1365 KUHPerdata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk juga honorarium jasa advokat," isi petitum Zico.
Perihal gugatan perdata di PN Jakbar, belum ada tanggapan dari pihak Grab.
