Digugat Rp 204 Triliun Imbas Putusan MK, Gibran Tidak Akan Gugat Balik

14 November 2023 13:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para penggugat Gibran. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Para penggugat Gibran. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sekaligus bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), digugat secara perdata membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada 204.807.222 WNI sehingga kerugian materiil mencapai Rp 204 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan, Gibran dianggap merugikan hak-hak masyarakat sipil, melanggar kontrak politik Wali Kota Solo hingga 2025, dan memanfaatkan putusan MK yang dianggap tidak netral.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyebut gugatan itu telah dilayangkan secara online di PN Surakarta pada Senin (13/11).
Bagaimana tanggapan Gibran?
"Kami hormati semua pendapat. Ya sudah dijalankan saja," ujar Gibran
"Saya tidak akan menuntut balik, tetapi menjalankan proses hukum yang ada terkait tuntutan tersebut," kata Gibran.
Gibran Rakabuming Raka, Selasa (14/11/2023). Dok: Ist.