Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN, Pemprov DKI Tawarkan Rusun Nagrak
14 Agustus 2023 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum menegaskan, warga yang belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam bisa segera pindah ke Rumah Susun Nagrak. Hal ini diungkap Retno menanggapi warga Kampung Bayam yang menggugat ke PTUN, karena tak kunjung bisa mendapat unit di Kampung Susun Bayam.
ADVERTISEMENT
"Tugas DPRKP memberikan solusi hunian di Rusunawa Nagrak," kata Retno kepada wartawan, Senin (14/8).
Retno lalu mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mencari jalan keluar soal akses. Ia mengatakan, bagi warga Kampung Bayam yang mau pindah ke Rusun Nagrak akan disediakan feeder untuk akses sekolah hingga lokasi lain.
"Apabila warga bersedia menempati Rusun Nagrak, terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait," jelas dia.
"Dalam hal ini Disdik terkait dengan perpindahan sekolah, Dishub terkait dengan penyediaan feeder busway," tambahnya.
Retno menambahkan, di Rumah Susun Nagrak ada ruang bagi warga Kampung Bayam yang ingin membuka usaha.
"Di lantai dasar sebagai dapat digunakan untuk ruang usaha. Untuk Kios 15.000/m², Lapak 7.500/m²," pungkas dia Retno.
ADVERTISEMENT
Mulanya, warga Kampung Bayam yang tergusur karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) akan direlokasi ke Kampung Susun Bayam (KSB) di kawasan JIS.
Kampung Susun Bayam didirikan dan diresmikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2022 lalu.
Namun, KSB masih menuai polemik dari segi pengelolaan.
Banyak warga hingga kini belum mendapatkan haknya untuk menempati KSB karena belum ada kesepakatan tarif sewa antara Jakpro dan warga setempat. Warga memilih bertahan di lokasi itu dan tinggal di tenda.
Tarif sewa per unit Kampung Susun Bayam (KSB) sekitar Rp 600.000-Rp 700.000 per bulan.
Sebagian warga kemudian menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakpro ke PTUN Jakarta, Senin (14/8). Mereka menggugat karena tak kunjung dapat hak untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dilayangkan 123 KK yang diwakilkan oleh 7 warga, terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini