Diimingi Kerja di Korsel, 165 Orang di Cilacap Malah Jadi Kuli Bangunan di Jabar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock

Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ada 165 orang yang tertipu dengan modus pengiriman pekerja imigran ke Korea Selatan (Korsel) itu.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolresta Cilacap pada Selasa (6/6).

Lutfhi mengatakan, ada 2 tersangka yang berhasil diamankan. Keduanya yakni Taryanto (43), warga Cilacap, dan Sunata (51), warga Indramayu, Jawa Barat.

"Keduanya sebagai perekrut para korban. Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi," jelas dia.

Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock

Dalam aksinya, Taryanto berperan sebagai perekrut, ia berperan sebagai Direktur CV Asiana Jasvan Jaya. Sementara, Sunata yang menerima pembayaran dari para korban.

"Terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta dalihnya untuk mengurus keberangkatan. Total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka," lanjut dia.

Namun, bukannya diberangkatkan ke luar negeri setelah menyetor uang, ratusan korban ini justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Luthfi.