Dijanjikan Dapat Kebun, Ibu di Asahan Bantu Suaminya Cabuli Anak Tiri

26 Februari 2025 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang bocah perempuan usia 12 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, SU (59 tahun). Aksi pencabulan ini dibantu oleh ibu kandung korban yakni W (42).
ADVERTISEMENT
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menuturkan ibu korban nekat membantu melancarkan aksi tersebut lantaran dijanjikan sebuah kebun.
“Jadi mamaknya itu dijanjikan dikasih kebun sama ayah tiri korban,” kata Afdhal pada Rabu (26/2).
“Itulah akhirnya ikuti ajalah kemauan suaminya itu,” sambung dia.

Sejak umur 7 tahun

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar menambahkan bahwa korban dicabuli sejak umur 7 tahun yakni 2019 lalu.
Saat itu, pelaku dan ibu korban baru menikah. Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku kepada korban berkali-kali.
Setiap kali korban menolak, maka pelaku mengadu ke istrinya. Lalu, istrinya memaksa korban untuk melayani sang ayah tiri.
“W membujuk korban agar mau menuruti kemauan tersangka S dengan mengatakan ‘Ikuti saja kemauan bapak mu’,” kata Ghulam.
ADVERTISEMENT
Hingga pada Kamis (20/2), korban pun sudah tidak tahan atas perlakuan pelaku. Alhasil, korban mengadu kepada tokoh masyarakat setempat.
Tokoh adat yang mendapati informasi itu pun mengadu ke Polsek BP Mandoge.
Akhirnya ibu dan ayah tiri korban pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.