Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dijebloskan ke Penjara, Novanto Berharap Perlindungan dari Jokowi
20 November 2017 2:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto pasrah saat diboyong oleh penyidik KPK dari RSCM tempatnya dirawat, ke Gedung KPK. Saat akan dijebloskan ke penjara, Novanto masih bicara upaya-upaya perlawanan yang sedang dia tempuh.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian, dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah (menang) praperadilan," beber Novanto saat digiring usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (201/11).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dimaksud, adalah penyelidikan atas pimpinan KPK di Mabes Polri. Namun penyelidikan ini dihentikan atas perintah permintaan Presiden Jokowi. Sementara perlindungan hukum dari Presiden, Novanto memang tak merincinya.
Namun itu terkait ketentuan dalam UU MD3, bahwa pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden. Namun sebetulnya tidak berlaku bagi anggota DPR dalam kasus korupsi di KPK. Aturan itulah yang selalu jadi alasan Novanto mangkir dari panggilan KPK.
"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang. Dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ucap Ketum Golkar itu.
ADVERTISEMENT
"Saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati," tutupnya.