Sukarno, Hatta, Proklamasi, buser, konten spesial

Dijual Rp 25 M, Dokumen Surat Nikah dan Cerai Sukarno dengan Inggit

24 September 2020 10:09 WIB
Presiden Sukarno (tengah) didampingi Wapres Mohammad Hatta (kanan) membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan RI di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, 17 Agustus 1945. Foto: ANTARA FOTO/IPPHOS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Sukarno (tengah) didampingi Wapres Mohammad Hatta (kanan) membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan RI di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, 17 Agustus 1945. Foto: ANTARA FOTO/IPPHOS
ADVERTISEMENT
Seseorang yang mengaku cucu Inggit Garnasih, istri kedua Sukarno, menjual dokumen pernikahan dan perceraian Sukarno dengan Inggit Garnasih.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut diunggah oleh akun Instagram @popstoreindo, pada Rabu (22/9).
Dalam unggahan itu, terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Sukarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.
Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem'at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.
"Seorang Bapak di Bandung menawarkan Surat Nikah & Surat Cerai Asli Presiden pertama RI: Ir. Soekarno & Ibu Inggit Garnasih. Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit," tulis akun tersebut.
Belum diketahui apakah dokumen ini asli atau tidak.
kumparan mencoba menghubungi pengunggah dokumen tersebut. Pemilik akun tersebut, Yulius Iskandar, mengatakan ia mendapatkan dokumen tersebut dari orang yang mengaku cucu Inggit.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ia tak menyebutkan identitas cucu tersebut.
"Iya cucunya Bu Inggit," ujar Yulius kepada kumparan, Kamis (24/9).
Ia mengatakan dokumen tersebut asli. Dokumen tersebut dijual seharga Rp 25 miliar.
Terkait beredarnya dokumen tersebut, dosen sejarah Universitas Indonesia, Agus Setiawan mengatakan, untuk mengecek keaslian dokumen bisa dilihat dari dua sisi. Yakni, ekstrinsik dari sisi material dan intrinsik dari sisi substansi atau isi.
"Kalau dari sisi ekstrinsik sepertinya iya. Saya lihat sekilas," ujar Agus kepada kumparan, Kamis (24/9).
Meski begitu, untuk melihat dari sisi substansi, dibutuhkan dokumen pembanding.
"Seharusnya ada dokumen atau sumber pembanding," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten