Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
Dikira Mau Dibelikan Bakso, Siswi SMP di Bandung Dilecehkan Gurunya
15 Oktober 2024 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang guru honorer SMP berinisial K (54 tahun), melecehkan anak didiknya, perempuan berusia 13 tahun, di kawasan Ibun, kabupaten Bandung. K mengakui kelakuan bejatnya itu dilakukan karena spontan tak kuasa menahan hasratnya.
ADVERTISEMENT
“Bapak kenapa kok tega melakukan itu ke anak didik Bapak sendiri, kan Bapak sudah berkeluarga?” tanya Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, kepada tersangka K, saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10).
“Spontan,” jawab K.
Oliestha menjelaskan, pelecehan terhadap K dilakukan di dekat masjid pada Juli lalu. Namun, laporannya baru masuk pada 6 Oktober lalu. Itu karena korban, kata Oliestha, sempat mengalami trauma sehingga tak mampu langsung melaporkan pengalaman tragisnya pada keluarga.
“Ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya,” ucapnya.
Korban Kira Mau Dibelikan Bakso
Oliestha pun menuturkan, kejadiannya bermula saat K sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. K kemudian memanggil korban, dan korban semula menyangka jika K akan membeli baksonya. Namun, setelah korban tiba, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
ADVERTISEMENT
Korban yang tidak nyaman lantas memanggil-manggil temannya yang kebetulan lewat. Ketika, itu baru si pelaku melepaskan tangan dan juga menjauh dari korban.
Pelaku Minta Korban Tidak Cerita, Beri Rp 10 Ribu
Setelah situasi dirasa K aman, barulah K bilang pada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang. Dia memberi korban uang Rp 10 ribu.
Oliestha bilang korban mengalami trauma sejak kejadian itu dan butuh waktu sampai dia mampu melapor kepada keluarganya.
“Akhirnya masyarakat mengetahui, Polsek mengetahui dan kami dapat melaksanakan tindakan kepolisian,” sebut dia.
Atas kelakuannya, K disangkakan pasal 82 ayat 2 KUHP, tentang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Namun, karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga, menjadi maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Oleistha.
ADVERTISEMENT