Dikti soal Dosen UGM Tolak Pengangkatan Guru Besar Kehormatan: Otonomi PTN
·waktu baca 2 menit

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek Prof Nizam angkat bicara soal penolakan para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) atas pemberian gelar Guru Besar Kehormatan pada pejabat publik atau nonakademik.
Menurut Nizam, pemberian gelar kehormatan itu merupakan kewenangan dari masing-masing kampus. Guru Besar Teknik Sipil UGM ini menyerahkan kepada pihak UGM untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
"Pengangkatan Guru Besar Kehormatan diserahkan pada masing-masing PTN. Kita serahkan pada UGM. Bagian dari otonomi perguruan tinggi," ucap Nizam dalam pesan singkat kepada kumparan, Rabu (15/2).
Para dosen UGM bersama-sama menolak pemberian gelar Honorary Professor atau Guru Besar Kehormatan kepada individu yang berasal dari sektor nonakademik ataupun pejabat publik.
Penolakan itu tertuang dalam sebuah surat yang ditulis pada 22 Desember 2022. Surat ditujukan kepada Rektor UGM. Surat tersebut ramai dibahas setelah viral di Twitter baru-baru ini.
Ada 6 poin pernyataan dari para dosen kepada Rektor UGM, ketua, sekretaris, ketua-ketua komisi dan anggota Senat Akademik UGM, yaitu:
Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor nonakademik.
Pemberian gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor nonakademik tidak sesuai dengan asas kepatutan—we are selling our dignity.
Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.
Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.
Pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.
Pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.
"Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat publik. Demikian pernyataan ini kami sampaikan," tulis surat tersebut.
Surat itu dilengkapi daftar nama dosen yang menolak. Tercantum juga nama Pratikno, Guru Besar Fisipol UGM yang kini menjabat Mensesneg.
