Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Dikti soal Tak Wajib Skripsi: Cuma 2-6 SKS tapi Harus Selesai 1 Tahun, Overdosis
30 Agustus 2023 13:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kemendikbudristek mengungkapkan beberapa alasan terkait aturan skripsi tak lagi diwajibkan sebagai syarat mahasiswa S1 untuk lulus dari perguruan tinggi. Pihaknya mengatakan dalam aturan lama ada ketimpangan yang dinilai membebani mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Pada perguruan tinggi yang terlalu strict itu skripsi bisa menjadi beban yang ekstra, yang menyebabkan kelulusan bagi mahasiswa," ujar Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Profesor Nizam dalam keterangannya, Rabu (30/8).
Padahal, menurutnya, mahasiswa hanya mendapatkan mata kuliah terkait penulisan skripsi berkisar antara 2 SKS sampai paling banyak 6 SKS. Namun untuk pembuatannya mahasiswa ditargetkan harus selesai dalam 1 tahun.
"Padahal skripsi hanya 6 SKS, atau bahkan ada yang 4 SKS atau 2 SKS tapi untuk menyelesaikannya butuh 1 tahun. Ini overdose [overdosis]," kata Nizam.
Pihaknya mengatakan yang terpenting saat ini bagi mahasiswa adalah memiliki kompetensi dan bisa bersaing di dunia kerja. Bukan hanya peningkatan gelar.
"Tugas akhir tidak harus skripsi, sehingga yang terpenting adalah mengukur kompetensi itu. Bentuknya bisa membuat prototipe. Kemudian bisa project based. UMKM. Jadi tidak menekankan pada kemampuan penelitian," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, bila ada prodi yang tetap memerlukan adalah skripsi. Opsi itu juga tetap terbuka.
"Kita fokus pada output. Learning input dan process-nya itu kita berikan ruang yang luas untuk perguruan tinggi untuk mewujudkan kompetensi tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, aturan baru terkait perguruan tinggi ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53/2023 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus dan diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2023. Artinya, sudah mulai menjadi acuan.
"Kita mau melakukan penyederhanaan masif pada standar nasional pendidikan tinggi dan untuk melakukan itu standar itu nggak boleh kayak juknis, jadi harus menjadi framework," kata Nadiem, Selasa (29/8).
Menurut Nadiem, perubahan ini akan memberikan tiga dampak positif ke setiap jenjang pendidikan tinggi, yakni:
ADVERTISEMENT
Berikut penyederhanaan standar kompetensi lulusan sebelum dan sesudah:
Sebelum:
Sesudah:
ADVERTISEMENT