Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Bakal Dipidana?

21 April 2024 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Foto: Komnas Perempuan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Foto: Komnas Perempuan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menghormati proses yang sedang dilakukan oleh DKPP terkait kasus itu.
"Pertama-tama kami menghormati proses yang sedang berlangsung di DKPP dan tentu Komnas perempuan juga memberikan solidaritas dan dukungan kepada korban dan pendamping korban yang telah mengadukan kasus ini ke DKPP," kata Aminah saat ditemui du gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Laporkan Ketua KPU, Hasyim Asyari ke DKPP terkait dengan pelanggaran asusila kepada seorang perempuan pertugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024) Foto: Luthfi Humam/kumparan
Aminah mengatakan, saat ini Komnas Perempuan masih memantau soal proses yang sedang diajukan. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan UU no.12 tahun 2022 setiap kekerasan terhadap perempuan harus diselesaikan jalur pidana.
"Tapi kalau kita lihat kepada semangat undang-undang Nomor 12 tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Aminah menegaskan bahwa kekerasan seksual bisa diselesaikan secara etik dan atau dengan sistem peradilan pidana.
"Tapi terkait dengan ini Komnas Perempuan masih dalam proses memantau dan mengikuti perkembangan yang dilakukan DKPP," tandas dia.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hal tersebut dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
ADVERTISEMENT
Aristo menuturkan, pertemuan pertama antara Hasyim dengan korban ini telah berjalan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut kejadian ini baru diungkap sekarang lantaran khawatir menjadi kontraproduktif karena beririsan dengan Pemilu.
“Patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apa pun di sini selain kepentingan korban,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, enggan berkomentar banyak soal laporan ini. Dia menyebut akan bicara pada waktunya.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf,” kata Hasyim melalui keterangannya, Kamis (18/4).