Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Restoran hingga Kafe di DKI Tutup Pukul 21.00

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengunjung memfoto perayaan pesta kembang api di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (1/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung memfoto perayaan pesta kembang api di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (1/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pemprov DKI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021. Edaran ini untuk menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di tengah pandemi COVID-19.

Seluruh usaha pariwisata di Jakarta pada malam tahun baru dilarang membuat acara perayaan apa pun. Namun, mereka tetap bisa beroperasional seperti biasa mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata per 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Satpol PP, Arifin, di Jakarta, Jumat (11/12).

Aturan jam operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB ini berlaku di restoran, kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan, sesuai aturan PSBB Transisi Jakarta.

"Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," ujar Arifin.

Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan

Pihaknya juga bakal mengerahkan personel untuk berpatroli pengawasan pada malam pergantian tahun baru. Pengawasan dilakukan bersama dengan aparat TNI dan Polri.

Pengawasan juga akan melibatkan satgas internal di tiap-tiap tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.

"Harusnya Satgas internal itu mampu mengingatkan mengawasi, menegur menjalankan semua protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditentukan. Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada," ungkap Arifin.

Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya sebelumnya menegaskan tidak boleh ada perayaan malam tahun baru apa pun selama pandemi COVID-19 masih terjadi.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," ucap Gumilar.

Jika kedapatan ada tempat usaha yang melanggar, Pemprov DKI akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: