Dilarang Menyalakan Petasan pada Malam Tahun Baru di Sepanjang Sudirman-Thamrin

30 Desember 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bung Karno, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bung Karno, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya melarang warga menyalakan petasan pada puncak perayaan malam Tahun Baru pada Sabtu (31/12) besok. Utamanya, di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin yang menjadi titik kumpul massa.
ADVERTISEMENT
"Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Jumat (30/12).
Pelarangan menyalakan petasan itu dilakukan untuk semua jenis petasan. Fadil mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang orang untuk bersenang-senang. Namun, dirinya juga meminta masyarakat untuk menikmati malam pergantian tahun dengan damai dan tertib.
"Jadi seperti yang saya sampaikan tadi kita merayakan dengan penuh kegembiraan, tapi juga harus melihat sisi-sisi kemudaratannyalah, ya, jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman-Thamrin," katanya.
Menurut Fadil, penggunaan petasan hanya akan mengganggu kenyamanan dari warga yang lain. Dia meminta masyarakat untuk saling menghargai satu sama lain.
Sejumlah warga berada di anjungan halte Bundaran Hotel Indonesia saat hujan ringan, Jakarta, Rabu (28/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Banyak warga yang merayakan di situ, kan, enggak nyaman itu, serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagai. Toh, panggung hiburan itu sudah cukup menghibur sebenarnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya sendiri akan menerjunkan sebanyak 23.000 personelnya untuk mengamankan puncak perayaan malam Tahun Baru besok.
Pengamanan tersebut meliputi pengamanan dari gangguan kemacetan arus lalu lintas, kerawanan adanya timbulnya gesekan atau perkelahian, potensi terjadinya bencana alam banjir sampai dengan gangguan-gangguan kamtibmas dan kejahatan-kejahatan yang lain, kejahatan kejahatan yang lain.