Dilimpahkan ke Kejari Jakpus dan Segera Disidang, Tom Lembong: Harus Selalu Siap

14 Februari 2025 10:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, Tom tiba di Kejari Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.40 WIB. Ia mengenakan baju berwarna biru tua dengan rompi tahanan berwarna pink. Senyum selalu menghiasi bibirnya.
Dengan telah resmi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Tom Lembong akan segera disidangkan. Tom pun mengaku siap untuk diadili.
"Ya pelimpahan berkas ke jaksa penuntut, ya. Harus selalu siap [disidangkan] tentunya," ujar Tom kepada wartawan di Kejari Jakarta Pusat di Jalan Merpati 5, Sawah Besar, Jumat (14/2).
Sebelumnya, pelimpahan tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno.
"Iya [Tom Lembong dilimpahkan ke Kejari Jakpus]," kata Sutikno saat dikonfirmasi.
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sutikno menjelaskan, pelimpahan ini dilaksanakan oleh pihaknya setelah penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi itu.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah [selesai berkas perkaranya]," tutur dia.

Kasus Tom Lembong

Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
Dalam kasus ini Tom Lembong dijerat tersangka bersama Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan 8 petinggi perusahaan gula swasta.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Tom Lembong dan para tersangka lainnya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar.