Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
DIM RUU TNI: Usia Pensiun 56-65 Tahun, Bintang 4 Sesuai Kebijakan Presiden
12 Maret 2025 11:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama Komisi I DPR mulai membahas revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan telah mengirim daftar inventaris masalah (DIM) ke Komisi I.
Berdasarkan DIM dari pemerintah, usia pensiun prajurit TNI akan diubah. Nantinya prajurit TNI memiliki masa pensiun berdasarkan kepangkatannya.
Aturan usia pensiun prajurit TNI ini diatur dalam Pasal 53. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Sedangkan masa dinas keprajuritan paling tinggi 58 tahun bagi perwira.
Pemerintah berencana mengubah usia pensiun prajurit TNI sesuai dengan kepangkatannya. Berikut rumusan dari pemerintah:
2. Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam DIM ini, tidak disebutkan berapa batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4 atau sekelas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan.
ADVERTISEMENT
Namun masih dalam Pasal 53 ayat 4, pemerintah mengusulkan perwira bintang 4, masa dinasnya disesuaikan dengan kebijakan presiden. Berikut bunyinya:
Pasal 53 ayat 4
Khusus perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan presiden.
Sedangkan bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, pemerintah mengusulkan masa dinasnya hingga 65 tahun. Aturan ini diusulkan masuk dalam Pasal 53 ayat 3. Berikut bunyinya:
Pasal 53 ayat 3
Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.
Pembahasan RUU TNI di Komisi I Tidak Akan Terburu-buru
Dalam proses revisi UU TNI, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjamin pembahasannya akan berjalan normal tanpa terburu-buru.
Ia menegaskan, DPR belum membahas DIM secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.
ADVERTISEMENT
TB mengatakan, dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi TNI.
"Serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya," kata TB kepada wartawan, Selasa (11/3).
Menhan Mau RUU TNI Disahkan di Bulan Ramadan 2025
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berharap proses pembahasan RUU rampung sebelum DPR memasuki masa reses.
“Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” kata Sjafrie.
DPR akan memasuki masa reses pada 21 Maret atau pekan depan. Sedangkan masa sidang paripurna DPR adalah Selasa dan Kamis.
Jika mengejar sebelum reses, maka masih ada 2 waktu bagi DPR untuk mengesahkan RUU TNI yakni Selasa 18 Maret dan Kamis 20 Maret.
ADVERTISEMENT