DIM RUU TPKS Selesai Dibahas, Siap Disahkan di Tingkat Baleg

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah selesai membahas 583 Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

RUU TPKS saat ini akan dibawa ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), dan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Pleno Pengesahan Tingkat I oleh Baleg, sebelum tingkat II di paripurna.

Hari ini, DPR dan pemerintah membahas tiga DIM tersisa terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan eksploitasi seksual. Ketua Panja RUU TPKS Baleg DPR, Willy Aditya, menerangkan hal tersebut telah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

"KSBE pakai dua norma, satu norma bagaimana kalau yang bukan haknya tidak boleh ditransmisikan disebarkan, kedua pemberatan ya. Tadi sepakat [pidana] 6 tahun kurungan, [denda] Rp 1 miliar. 5 tahun kurungan, Rp 500 juta. Tapi prosesnya sangat serius memasukkan tambahan dua jenis kekerasan seksual," kata Willy usai rapat di Gedung DPR, Senin (4/4).

"Kedua eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual 10 tahun penjara, dendanya lebih besar daripada yang lain, lebih optimum Rp 5 miliar atau berapa ya, ada bahasan minimal yang digunakan tadi," imbuh dia.

Lebih lanjut, Willy menerangkan, persoalan KSBE dalam RUU tak dikaitkan dengan UU ITE. Ia mengakui sempat ada perdebatan terkait pihak yang berwenang menurunkan konten elektronik bermuatan kekerasan seksual. Tapi, sudah disepakati ini menjadi ranah pemerintah.

Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

"Enggak ada [dikaitkan dengan UU ITE], ini lebih kita bahas siapa yang akan bertanggung jawab mentake down itu, terjadi perdebatan akhirnya kita gunakan pemerintah saja. Karena ada yang minta Kominfo ada yang minta penegak hukum, kita enggak masuk ke perdebatan itu, biar nanti diskresinya diberikan presiden," terang Willy.

"Kominfo kan kementerian level 3 gitu ya, kalau penegak hukum takutnya dia semena-mena, semau-maunya, nanti bisa merambah ke mana-mana. Jadi norma yang kita gunakan untuk mentake down itu pemerintah, mentake down materi muatannya," terang dia.

Di sisi lain, sempat terjadi perdebatan terkait aborsi dan pemaksaan aborsi dalam rapat. Anggota Baleg Fraksi Golkar Christina Aryani khawatir persoalan tersebut tak terakomodasi karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak kunjung disahkan.

Namun, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memastikan persoalan aborsi dan pemaksaan aborsi telah diatur dalam UU Kesehatan dan KUHP. Sehingga, tak perlu masuk RUU TPKS.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Ia juga menegaskan, KUHP akan disahkan Juni tahun ini.

"Soal KUHP, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama dan paling lambat Juni sudah harus disahkan. Jaminan," terang Edward dalam rapat.

"Kasus terakhir yang kemudian bunuh diri yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian itu juga ditangani dan sedang diproses dengan Pasal 348. Jadi ketika membicarakan pemaksaan aborsi itu sebetulnya kita membicarakan mens rea, kalau mens rea kita membicarakan 1001 macam itu kan pemaksaan yang dilakukan oleh seseorang. Itu sudah terakomodasi, termasuk di dalam RKUHP Pasal 469," tandas dia.