news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp 773 Juta, Veronica Sudah Cicil Rp 64,5 Juta

12 Agustus 2020 20:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Veronica Koman. Foto: Facebook/Veronica Koman
zoom-in-whitePerbesar
Veronica Koman. Foto: Facebook/Veronica Koman
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kemenkeu menagih dana beasiswa senilai Rp 773.876.918 yang telah diberikan kepada aktivis Veronica Koman. LPDP menyebut, Veronica pernah mengajukan pengembalian dana itu dengan mencicil sebanyak 12 kali.
ADVERTISEMENT
"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000," kata LPDP melalui keterangan resminya yang diterima kumparan, Rabu (12/8).
LPDP menagih beasiswa itu karena Veronica dinilai tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia setelah menjadi alumni. Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan.
Pada tanggal 24 Oktober 2019 LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918. Lalu, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica.
"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL (Veronica) mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali," tulis rilis tersebut.
LPDP menegaskan, cicilan setelah April 2020 belum dibayarkan oleh Veronica hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
"Jika belum dipenuhi VKL (Veronica) hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tambah LPDP.
LPDP mencatat, hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, sebanyak 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian.
Sementara itu, sebanyak 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk Veronica.
Lembaga itu menegaskan, sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, alumni Australian National University, Australia, itu mengaku diminta mengembalikan dana beasiswa dari LPDP senilai Rp 773.876.918. Ia menuliskan pernyataan itu melalui rilis yang diunggah melalui akun media sosialnya pada Selasa (11/8).
“Permintaan oleh LPDP di bawah Kemenkeu tersebut dibuat berdasarkan klaim bahwa saya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi,” tulis Veronica.
Terkait pernyataan Veronica itu, Direktur Utama LPDP Rionald Silaban membenarkan lembaganya meminta Veronica mengembalikan dana beasiswa.
"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan karena dalam kontrak beasiswa LPDP," kata Rionald, Rabu (12/8).
Ia menegaskan, penerima beasiswa LPDP yang berkuliah di luar negeri harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi.
ADVERTISEMENT
"Kami telah melalui serangkaian proses pemanggilan Sdr. Veronica Koman Liau untuk mengingatkan kewajiban tersebut, dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia," imbuhnya.
Veronica mulai kuliah di Australian National University, Australia, pada 2016 dengan beasiswa LPDP. Ia mengatakan, ia telah menamatkan gelar Master of Law pada September 2018, lalu kembali ke Indonesia.
“Faktanya sejak Oktober 2018 di Indonesia, saya melanjutkan dedikasi waktu saya untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura,” tegas Veronica.
Lebih lanjut, tambah Veronica, ia melakukan kunjungan ke PBB di Swiss pada Maret 2019. Setelah kunjungan itu, ia juga kembali ke Indonesia. Ia mengaku memberikan bantuan hukum pro-bono (gratis) kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.