Diminta Tolong Perbaiki Mainan, Pria di Sumenep Malah Cabuli Bocah 4 Tahun

21 Juli 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial SP (36) warga Sumenep, ditangkap karena mencabuli balita perempuan berusia 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban di Kabupaten Sumenep, pada Minggu (30/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketika itu, korban sedang bermain di teras rumahnya dan ternyata mainannya rusak. "Korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya," ujar Henri kepada wartawan, Minggu (21/7).
Melihat situasi di sekitar sepi, pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan mencabuli korban.
Usai kejadian, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
Orang tua korban lalu melaporkan perbuatan SP ke Polres Sumenep dan diterbitkan LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.
"Tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 di rumahnya untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka," tambahnya.
Henri menyampaikan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.