Diminta Verifikasi Ulang, Partai Ummat Siap Penuhi Persyaratan Bawaslu

20 Desember 2022 22:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan mediasi Partai Ummat dan KPU di Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan mediasi Partai Ummat dan KPU di Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mediasi antara Partai Ummat dan KPU menghasilkan sejumlah kesepakatan. Partai tersebut diharuskan memenuhi verifikasi ulang sesuai hasil putusan majelis Bawaslu.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah kita siap untuk melaksanakan verifikasi faktual ulang pada kedua wilayah tersebut (NTT dan Sulut),” ungkap Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi seusai pembacaan putusan kesepakatan di ruang mediasi Bawaslu, Selasa (20/12).
“Kita persiapkan dari keanggotaan, dari kuantitas juga persiapan itu kita yakin insya allah itu akan memenuhi syarat,” tambahnya.
Kesepakatan antara KPU dan Bawaslu ini juga mengharuskan Partai Ummat untuk memperbaiki keanggotaan di 12 kabupaten/kota. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang.
Ridho menyebut, kendala di beberapa kabupaten/kota karena ada miskomunikasi terkait verifikasi melalui video call. Ia optimistis masalah ini bisa diselesaikan.
“Kendala tersebut salah satunya adalah video-video yang mungkin dengan berbagai macam faktor, sebab, itu belum tersampaikan ke KPU. Jadi nanti insyaallah ini kami sifatnya melengkapi. Sehingga batas minimum dapat tercapai,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi insyaallah kami yakin ini jalan untuk kami melanjutkan perjuangan ini dan insya allah kami yakin menjadi, insya allah kami jadi peserta pemilu 2024,” tutup dia.