Din Syamsuddin Minta Pemerintah Kembalikan IUP Milik Pengusaha Muhammadiyah

11 Juni 2024 0:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Masjid Kampus UGM, Selasa (12/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Masjid Kampus UGM, Selasa (12/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu, Din Syamsuddin, meminta pemerintah mengembalikan IUP/PKPPB kepada seorang pengusaha Muhammadiyah yang diduga dikriminalisasi.
ADVERTISEMENT
"Dari pada repot membagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Muhammadiyah lebih baik pemerintah mengembalikan IUP/PKPPB kepada seorang pengusaha Muhammadiyah yang merasa dikriminalisasi," kata Din dalam keterangannya, Senin (10/6).
"Pengusaha Muhammadiyah tersebut Alm. H. Asri asal Kalimantan, dimasukkan ke dalam penjara dengan tuduhan pemalsuan dokumen lahannya," sambung Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 itu.
Din menuturkan pengusaha Muhammadiyah itu terpaksa menjual lahannya walau tidak dibayar penuh. Keluar dari penjara, pengusaha itu meninggal dunia.
"Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan beliau bebas dan tuduhan terhadapnya tidak beralasan. Dengan demikian, seyogyanya akte jual beli dianggap batal demi hukum, dan lahan batu bara dikembalikan kepada Ahli Waris Alm. H. Asri," tuturnya.
Din menyebut kasus ini terjadi pada 1990-an. "Ketika IUP/PKPPB atas lahan batu bara sekitar 100.000 Ha hak H. Asri di Kalimantan Timur dipaksa untuk dijual. Besar kemungkinan atas ulah pengusaha asal Singapura Low Tuck Kwong yang pada mulanya hanya diundang sebagai kontraktor, tapi lambat laun ingin menguasai lahan. Dengan dukungan para pejabat di Mabes Polri dan Departemen Pertambangan waktu itu niat jahat Low Tuck Kwong tercapai dengan memaksa H. Asri menjual (padahal IUP tidak boleh dialihkan) kepada seorang penguasa Singapura, pemilik PT Gunung Bayan Pratama Coal," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Singkat cerita Low Tuck Kwong, konon belakang menjadi Warga Negara Indonesia, dan menjadi salah seorang terkaya di Indonesia dengan menguasai aset negara tersebut. Beberapa mantan petinggi Mabes Polri dan Kementerian ESDM atau keluarganya menjadi komisaris di PT Gunung Bayan Pratama Coal," lanjutnya.
Menurut Din, itu merupakan contoh kolusi dan korupsi yang nyata dalam bidang pertambangan di negeri ini. Din juga mengaku pernah didatangi oleh ahli waris dan kuasa hukumnya untuk meminta bantuan Muhammadiyah saat masih menjabat Ketua Umum PP Muhammadiyah.
"Itu hanya puncak gunung es dari penjarahan sumber daya alam negara secara tidak sah. Pihak asing dengan bersekongkol bersama pejabat dapat menguasai aset negara demi keuntungan pribadi dan keluarganya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Din melanjutkan "Daripada repot-repot memberi konsesi tambang batu bara kepada Ormas Keagamaan, apalagi dengan menyediakan kontraktor dari pihak ketiga, lebih baik pemerintah, khususnya Menteri Bahlil, menegakkan kebenaran dan keadilan yaitu dengan mengembalikan izin penguasaan tambang dari pengusaha asing kepada pengusaha Muhammadiyah atau pengusaha nasional."