Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Din Syamsuddin Minta Tahanan Polri yang Positif Corona Ditangguhkan Penahanannya
17 November 2020 9:57 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif virus corona , salah satunya petinggi KAMI Jumhur Hidayat. Presidum KAMI Din Syamsuddin mengatakan, Bareskrim Polri perlu menyelamatkan semua tahanan dari virus corona di dalam lapas.
ADVERTISEMENT
"Jika benar berita bahwa 48 tahanan di Bareskrim Mabes Polri positif COVID-19 dan 8 lainnya bergejala sungguh menyentak hati kami," kata Din dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (17/11).
"Sehubungan dengan hal tersebut, KAMI meminta Polri untuk demi kemanusiaan dan hukum menyelamatkan semua tahanan," lanjut dia.
Din mengatakan, menyelamatkan tahanan dapat dilakukan dengan membebaskan yang tuntunan hukumnya tak bersalah hingga menangguhkan tahanan yang masih proses penyelidikan untuk dirawat di RS.
"Baik dengan membebaskan mereka yang sudah jelas tuntutan hukumnya tidak beralasan sehingga berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.
"Maupun menangguhkan atau membantarkan tahanan lain yang masih dalam proses penyelidikan ke rumah sakit," jelas Din.
Eks Ketua PP Muhammadiyah itu pun mendesak pihak Bareskrim Polri mensterilkan ruangan tahanan dari COVID-19 karena telah menjadi kalster baru corona.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, sangat mendesak pihak Polri mensterilkan Ruang Tahanan Bareskrim, karena telah menjadi klaster baru COVID-19," tandas Din.
Sebelumnya, kasus positif corona ditemukan saat Polri melakukan test swab terhadap 170 tahanan di Bareskrim Polri. Dari hasil swab test itu, 48 tahanan dinyatakan positif COVID-19 di antaranya Jumhur Hidayat dan eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.