Dinan Nurfajrina Jenguk Doni Salmanan di Rutan Bareskrim Polri

22 Maret 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kembali datangi Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kembali datangi Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, Dinan hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 12.07 WIB. Dinan yang menikah dengan Doni pada Desember 2021 itu datang mengenakan hijab berwarna hitam serta kemeja berwarna putih.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengatakan alasan Dinan datang ke Bareskrim adalah untuk menjenguk sang suami.
“Menjenguk [Doni Salmanan],” kata Ikbar saat dihubungi wartawan, Selasa (22/3).

Dinan Pernah Diperiksa 11 Jam

Sebelumnya, istri Doni Salmanan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan pada Selasa (15/3).
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kembali datangi Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Dinan diperiksa sejak pukul 13.45 WIB didampingi pengacaranya Ikbar Firdaus. Dia baru keluar sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (16/3). Dinan diperiksa selama lebih kurang 11 jam.
"Sudah pulang (pukul 01.54 WIB)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Reinhard belum menjelaskan terkait materi pemeriksaan terhadap Dinan.

Pernikahan Mewah

Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Doni Salmanan menikah dengan Dinan sekitar Desember 2021 lalu. Pernikahannya pun cukup mewah seperti tampak di akun instagram @donisalmanan.
Kini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi binary option Quotex.
Ia juga harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah aset miliknya yang diduga didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex. Doni mengakui mendapat 80 persen dari nilai kekalahan trader yang menggunakan kode referalnya.
Dalam kasus ini Doni dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT