Dinas Cipta Karya Pemprov DKI Audit Gedung BEI

15 Januari 2018 15:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Gedung BEI usai balkon roboh (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Gedung BEI usai balkon roboh (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dinas Cipta Karya meninjau lokasi robohnya balkon lantai I Tower II Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka datang untuk mengaudit kondisi bangunan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, menyebutkan audit dilakukan untuk melihat bagian bangunan yang roboh termasuk dalam struktur lama atau baru.
"Lagi dicek ini yang roboh struktur baru atau yang mana," kata Benny di Gedung BEI, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Selain mengaudit kondisi bangunan, Dinas Cipta Marga DKI Jakarta akan ditemui pengelola Gedung BEI. Mereka ingin mengetahui bagaimana perawatan dan pemeriksaan kelayakan bangunan.
Menurut Benny, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur setiap pengelola gedung harus melaporkan perawatan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Jika dalam lebih dari tiga bulan tidak ada pelaporan yang diterima Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, maka pengelola gedung dianggap melakukan pemeliharaan. Sanksi pun disebut Benny dapat diberikan untuk pengelola bangunan yang melanggar aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Disegel," ujar Benny, menyebut sanksi yang mungkin diberikan.
Sebelumnya, balkon lantai I di Tower II BEI roboh pada 11.45 WIB. Akibat peristiwa ini, sekurangnya ada 75 orang mengalami luka dan menjalani perawatan di lima rumah sakit.