Dinas LH DKI Minta Pabrik Tambah Alat Ukur Polusi, Jika Melanggar Bisa Ditutup
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) meminta seluruh pabrik di wilayah Jakarta untuk memasang alat pemantau emisi dan sistem penyaring polusi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam menekan sumber polusi yang berkontribusi terhadap pencemaran udara dan meningkatnya partikel mikroplastik di atmosfer Jakarta.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pengawasan terhadap emisi industri sudah dilakukan secara rutin, dan pabrik yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Jadi memang kami melakukan sanksi-sanksi, ya. Jadi terhadap perusahaan yang memang menimbulkan emisi yang mencemari itu juga sudah ada sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan dari Kementerian LH,” kata Asep saat media briefing di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
Pihaknya meminta agar perusahaan menambah alat penyaring udara (scrubber) dan sistem pemantauan kualitas udara otomatis atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
“Kami memang pertama melakukan apa namanya, meminta kepada pabrik-pabrik tersebut untuk menggunakan atau menambah scrubber. Kemudian juga memasang CEMS, alat ukur terhadap tingkat polusi,” ujar Asep.
Asep menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada pabrik yang terbukti melebihi ambang batas emisi.
“Nah apabila memang melebihi baku mutu yang ada, pasti akan kami kenakan sanksinya berupa sanksi administratif, denda atau bahkan penutupan usaha tersebut,” tegasnya.
