Dinas LH DKI-Polisi Tilang 57 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Hari ini

1 November 2023 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Razia tilang uji emisi kembali digelar hari ini, Rabu (1/11) di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. Dari sekitar 250 kendaraan yang terjaring razia, 57 di antaranya ditilang.
ADVERTISEMENT
Operasi penegakan hukum tersebut dilakukan bersama Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta untuk menekan polusi udara.
"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Rabu (1/11).
Asep menerangkan pihaknya sudah lama menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Menurutnya, sejak 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara.
Edukasi publik terhadap kewajiban uji emisi ini juga telah ditingkatkan dalam beberapa bulan terakhir.
Pengendara motor, Amri, tak terima kena tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/10). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
"Mulai dari program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Ia berharap warga Jakarta dapat terus teredukasi tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih. Asep memastikan upaya tilang juga akan diimbangi dengan penindakan terhadap industri yang pencemar udara.
"Upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara," tandas dia.
Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tilang uji emisi untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta akan dilangsungkan hingga akhir 2023. Tilang dilaksanakan beberapa kali setiap minggu, dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Hari ini, ada 5 lokasi penilangan sebagai berikut:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
ADVERTISEMENT
2. Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur), Jakarta Utara
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat