Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Dinas Pendidikan Semarang Larang Perayaan Hari Kasih Sayang
13 Februari 2017 1:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan Kota Semarang menerbitkan surat edaran yang melarang perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day pada 14 Februari 2017. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam atau luar lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
"Surat edaran ini ditujukan agar anak didik tetap fokus dalam mengikuti segala proses belajar mengajar di sekolah. Kami mengimbau anak-anak fokus belajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin, seperti dikutip Antara, Minggu (12/2).
Surat larangan bernomor 003/816 itu , mencantumkan tiga poin larangan. Pertama, melarang kegiatan siswa untuk merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) di dalam maupun luar lingkungan sekolah. Kedua, meminta sekolah untuk membuat surat edaran kepada semua orang tua murid untuk mengawasi anak-anaknya. Ketiga,seruan kepada sekolah untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Menurut Bunyamin, pelarangan perayaan Hari Valentine itu sebenarnya untuk mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan, seperti narkoba dan seks bebas. "Jadi, prinsipnya adalah kami jaga-jaga sehingga semuanya memberikan perhatian. Jangan sampai, nanti sekolah malah tidak memperhatikan anak-anak didiknya sehingga melakukan hal negatif yang merugikan dirinya sendiri," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, kata dia, pihaknya tidak melarang, jika ada siswa yang saling berbagi cokelat dengan tujuan untuk menjalin persaudaraan, gotong royong, maupun tujuan positif yang lainnya. "Yang kami imbau itu jangan sampai melakukan kegiatan negatif. Kalau misalnya, mau memberikan cokelat, ya, boleh saja. Yang tidak boleh itu kalau kemudian melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma," sebut Bunyamin.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan prinsipnya tidak ada larangan perayaan Hari Kasih Sayang asalkan tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma agama dan bertentangan dengan budaya luhur bangsa.
Mengenai surat edaran dari Dinas Pendidikan Semarang, Hendrar mengaku sudah mendengar dan mengetahui, tetapi belum secara detail mendapatkan penjelasan dari kepala dinas mengenai isi surat tersebut. "Prisipnya, jika ada anak muda sepanjang dia tidak melanggar norma-norma agama dan tidak bertentangan dengan budaya bangsa, serta bisa menjaga diri, ya, silahkan aja. Itu (surat edaran) kan sifatnya sebagai antisipasi," sebut Hendrar.
ADVERTISEMENT