Dinas PPA Tangsel Temui Terduga Pelaku Bullying SMPN 19: Teman Sekelas Korban

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto (kanan). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto (kanan). Foto: Dok. Istimewa

Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan dugaan bullying yang menimpa MH (13 tahun), siswa kelas VII SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim tersebut untuk menyambangi kediaman terduga pelaku yang merupakan teman sekelas korban.

“Jadi dari dinas sudah mengirimkan tim ke rumah terduga pelaku,” ucap Tri kepada wartawan, Senin (17/11).

Tujuan kunjungan tersebut, kata Tri, sesuai tupoksinya Anak dalam Perlindungan (Anak Korban, Anak Pelaku, Anak Saksi) tetap terlindungi hak-haknya, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan.

"Hak sekolah," katanya.

Tri menyebut kasus dugaan bullying ini dipastikan masuk ranah hukum dan sedang ditangani Polres Tangsel untuk penyelidikan.

“Ini tadi kita sudah lihat proses hukum berjalan, nah sepatutnya dengan sistem Peradilan Pidana Anak,” ucap Tri.

Selama proses hukum, terduga pelaku akan mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Proses hukum berjalan pasti, polres akan berkolaborasi dengan Bapas dan pekerja sosial untuk anak yang berkonflik dengan hukum, jadi nanti prosesnya akan didampingi oleh Bapas,” tutup Tri.

Sementara itu, untuk mencegah bullying terulang di sekolah, pihaknya akan mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada Tim Penanganan Pencegahan Kekerasan (TPPK) yang ada disetiap satuan pendidikan.

"Mungkin ini yang kita fokuskan mendorong Dinas Pendidikan memeberikan pelatihan dan edukasi kepada TPPK di satuan Pendidikan agar penanganan pencegahan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan," ucap Tri.

Menurutnya sekolah sudah memiliki TPPK yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Sekilas Kasus

MH meninggal dunia setelah seminggu dirawat di rumah sakit. Ia sebelumnya diduga mengalami penganiayaan oleh teman sekolahnya. Kuasa hukum keluarga, Alvian, menyebut laporan dugaan bullying telah disampaikan ke polisi oleh KPAI dan UPTD PPA Kota Tangsel.

Polisi saat ini masih menunggu hasil medis untuk memastikan penyebab kematian MH.

Sementara itu, MH dikabarkan telah mengalami bullying sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Puncaknya terjadi pada Senin (20/10), ketika kepala korban diduga dipukul menggunakan bangku besi. Kondisinya menurun drastis sejak insiden tersebut hingga akhirnya dirawat dan kemudian dirujuk ke RS Fatmawati.

Kakak korban, Rizki, menyebut adiknya baru berani bercerita setelah kondisinya memburuk.

“Yang paling parah, dipukul kursi di kepalanya. Si korban baru cerita semua pas kejadian sudah parah,” kata Rizki.