Dinas SDA DKI Jakarta Sebut Pengerukan Kali Mampang 100 Persen Selesai

19 Februari 2022 23:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upaya warga sekitar sungai di Kali Mampang. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Upaya warga sekitar sungai di Kali Mampang. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dan dituntut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menuntaskan program pengendalian banjir di wilayah Kali Mampang, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta akhirnya buka suara.
ADVERTISEMENT
Dalam instagramnya, Dinas SDA mengatakan telah melakukan upaya pengendalian banjir dengan melakukan kegiatan pengerukan kali dan waduk di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Salah satu area yang dikerjakan adalah di wilayah tempat tinggal warga yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN terkait masalah banjir.
Kali Mampang. Foto: Mustaqim Amna/kumparan
“Salah satu wilayah (gerebek lumpur) yaitu Kali Mampang segmen JI. Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan,” tulis instagram @dinas_SDA dikutip Sabtu (19/2).
Dinas SDA juga mengatakan pengerukan yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022 sudah 100 persen selesai.
Sebelumnya sekretaris Dinas SDA Dudi Gardesi mengatakan telah melakukan upaya pengendalian banjir sebagaimana sudah diinstruksikan oleh Pemprov DKI sebelum gugatan tersebut dilayangkan.
ADVERTISEMENT
“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,” kata Sekretaris SDA DKI Jakarta Dudi Gardesi dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Jumat (18/1).
Sebelumnya, Anies dituntut oleh 7 orang warganya yang terdampak banjir pada awal 2021 lalu untuk membayar ganti rugi dan menuntaskan pengerjaan program pengendalian banjir di Kali Mampang. Namun, majelis hakim menolak permintaan penggugat untuk meminta ganti rugi.
Dalam keputusan yang ditetapkan oleh PTUN pada Selasa (15/2) dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Anies diminta untuk membangun turap dan melakukan pengerukan kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya dan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300.
ADVERTISEMENT