Dinas SDA: Sodetan Ciliwung-BKT Adalah Wewenang Pusat

1 Maret 2022 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maket proyek pembangunan sodetan Ciliwung BKT Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maket proyek pembangunan sodetan Ciliwung BKT Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wilayah sekitar kali Ciliwung memang menjadi salah satu lokasi langganan banjir di Jakarta. Berbagai upaya penanggulangan banjir telah dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung-BKT (Banjir Kanal Timur) yang awalnya digagas oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada akhir 2013.
Menurut Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal, pembangunan sodetan ini merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Itu (sodetan) kan proyek pemerintah pusat ya, (oleh) BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane),” kata Yusmada kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/3).
BBWSCC yang berada di bawah Kementerian PUPR bertanggung jawab membangun sodetan bersama dengan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) selaku kontraktor dari proyek tersebut.
Proyek sodetan Ciliwung merupakan pembangunan terowongan sepanjang 1,27 km dari kali Ciliwung hingga kali Cipinang. Lalu, dari kali Cipinang hingga Kanal Banjir Timur (KBT).
ADVERTISEMENT
Fungsi dari sodetan ini adalah untuk membagi debit air sehingga mampu menampung lebih banyak air saat menerima kiriman air dari hulu maupun saat curah hujan tinggi.
Namun, di era kepemimpinan Anies sekarang, pembangunan sodetan sempat terhalang oleh izin pembebasan lahan.
“Pemprov (DKI Jakarta) komit ya dengan melakukan pembebasan-pembebasan lahan itu secara bertahap, saat ini ada 7 kelurahan prioritas PUPR harapan pembebasan lahannya, tahun 2021 dan 2022 kita prioritaskan,” pungkasnya.