Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Dini Korban Ronald Tannur Bukan Karyawati Blackhole KTV
7 Oktober 2023 17:30 WIB
ยท
waktu baca 1 menit![Komisaris Blackhole KTV & Club, Judistira Setiadji (kiri) bersama dengan Legal Permanent Blackhole KTV & Club, Sudiman Sidanuke (kanan), Sabtu (7/10/2023) dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hc4szrbeq6evv33hyatk4xk0.jpg)
ADVERTISEMENT
Komisaris Blackhole KTV & Club, Judistira Setiadji, menyebut bahwa Dini Sera Afrianti (29 tahun) tidak bekerja di tempatnya.
ADVERTISEMENT
"Bukan (karyawati)," ujar Judis kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dini Sera Afrianti (29 tahun) meninggal usai dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, di Surabaya, Rabu dini hari (4/10). Ronald merupakan anak Anggota DPR-RI Edward Tannur.
Dini tewas di dekat lokasi Blackhole KTV. Ronald memang mengajaknya ke tempat karaoke tersebut.
Judis juga mengatakan bahwa Ronald dan Dini baru pertama kali mengunjungi tempat hiburan tersebut.
Dini Tak Punya Pekerjaan Tetap
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan Dini tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Kesehariannya memang bekerja sebagai freelance dan tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Dimas.
Ronald kini ditahan atas pelanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/10).