Dini Korban Ronald Tannur Sempat Hubungi Keluarga, Bilang Kangen Anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dini Sera Afrianti dan Ronald Tannur. Dok: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Dini Sera Afrianti dan Ronald Tannur. Dok: Ist

Dini Sera Afrianti (29 tahun) meninggal usai dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, di Surabaya, Rabu dini hari (4/10). Ronald merupakan anak Anggota DPR-RI Edward Tannur.

Belakangan diketahui, Dini ternyata masih dalam status menikah dengan suami yang belum diketahui namanya. Dari pernikahan ini, Dini dan suaminya memiliki anak laki-laki berusia 12 tahun.

"Korban (Dini) sudah ditinggalkan oleh suami tanpa status yang jelas. Itu 12 tahun lalu," kata Dimas Yemahura pengacara keluarga Dini, saat ditemui wartawan, Sabtu (7/10).

12 tahun lalu, saat Dini ditinggalkan suami, Dini kemudian merantau ke Kota Surabaya, Jawa Timur. "Korban memutuskan pergi dan menetap di luar kota," kata Dimas.

Anak Dini diurus oleh orang tua Dini di Kampung Gunungguruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

A. Saepudin (63), Ketua RT 12/04 Kampung Gunungguruh, mengatakan Dini merantau tanpa sepengetahuan orang tua atau keluarganya bahkan tidak tahu bahwa kota yang dituju adalah Surabaya.

Dini Sempat Hubungi Keluarga, Kangen Anak

"Baru 2 bulan lalu, korban menghubungi keluarga, bilang ingin pulang karena sudah 12 tahun tidak pulang. Ingin ketemu orang tua, kangen anaknya," ujar Saepudin.

Saat Dini menelepon itulah, keluarga baru tahu bahwa Dini berada di Surabaya.

"Keluarga korban merupakan keluarga yang tertutup dan kurang bersosialisasi, sehingga komunikasi dengan pihak luar sangat terbatas," ujar Saepudin.

Dini Dianiaya Ronald hingga Tewas

Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Sejauh ini, belum ada orang yang mengungkapkan bagaimana Dini dan Ronald bertemu. Dimas selaku pengacara keluarga Dini pun hanya menyebut bahwa mereka kenal dari perkenalan "antar-teman".

Di tangan Ronald lah cerita Dini berakhir. Ronald memukul, menendang, menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila.

Ronald bahkan sempat merekam tubuh Dini yang tergeletak di basement parkiran.

Tangkapan layar video yang direkam Ronald Tannur. Dok: Ist

Ronald kini ditahan atas pelanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/10).