Dinilai Halangi Penyidikan, Benny Rhamdani Diadukan ke Bareskrim Polri

5 Agustus 2024 13:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BP2MI Benny Rhamdani tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BP2MI Benny Rhamdani tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani diadukan ke Bareskrim Polri oleh elemen masyarakat. Benny dinilai menghalangi proses penyidikan karena enggan mengungkap secara gamblang sosok berinisial T yang disebutnya menjadi pengendali bisnis judi online.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin (Benny) membuka siapa aktor T tersebut karena itu diduga telah melanggar Pasal 221 ayat 1 KUHP, maka kami laporan kepada Bareskrim untuk diminta untuk diadili," kata pengadu bernama Hendra Ferdiansyah dari LBH Rampai Nusantara di Bareskrim Polri pada Senin (5/8).
Hendra menambahkan, pernyataan Benny mengenai sosok berinisial T sudah membuat gaduh masyarakat. Alangkah lebih baik, Benny segera mengungkap sosok berinisial T itu kepada penyidik sebab judi online sudah begitu membuat masyarakat resah.
"Judi online tuh betul-betul sangat meresahkan masyarakat-lah, penyakit masyarakat yang betul-betul menurut saya ini sangat membahayakan bagi generasi kita," ucap dia.
Hendra Ferdiansyah dari LBH Rampai Nusantara yang mengadukan Benny Rhamdani ke Bareskrim Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya, Benny sempat menyinggung soal sosok berinisial T yang menjadi pengendali bisnis judi online. Hal itu dikatakannya dalam giat Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Wilayah Provinsi Sumatra Utara di Medan, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
Benny bahkan sudah menyampaikan soal sosok inisial T itu kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas di istana. Menurut Benny, Jokowi dan Listyo terkejut dengan sosok berinisial T tersebut.