Dinilai Makar, 7 Terdakwa Kerusuhan Papua Divonis 10-11 Bulan Penjara

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kerusuhan di Jayapura, Jumat (5/6). Foto: Dok. Gustav Kawer
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kerusuhan di Jayapura, Jumat (5/6). Foto: Dok. Gustav Kawer

Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang vonis tujuh terdakwa kasus makar buntut dari aksi demonstrasi menolak rasisme di Jayapura Papua pada Agustus lalu. Ketujuh terdakwa divonis melakukan tindak pidana makar, dengan vonis 10-11 bulan penjara.

Wakil Ketua United Liberation Movement for Papua Buchtar Tabuni dijatuhi vonis selama 11 bulan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 106 KUHP soal makar.

"Menyatakan terdakwa Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buchtar Tabuni dengan pidana penjara selama 11 bulan," bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang disiarkan secara daring, Rabu (17/6).

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kerusuhan di Jayapura, Jumat (5/6). Foto: Dok. Gustav Kawer

Putusan Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Buchtar 17 tahun penjara.

Secara umum, vonis hakim untuk seluruh terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Berikut daftar lengkap vonis untuk tujuh terdakwa kasus makar.

  1. Buchtar Tabuni

Tuntutan 17 tahun penjara. Vonis 11 bulan penjara

  1. Agus Kossay

Tuntutan 15 tahun penjara. Vonis 11 bulan penjara.

  1. Stevanus Itlay

Tuntutan 15 tahun. Vonis 11 bulan penjara.

  1. Ferry Kombo

Tuntutan 10 tahun. Vonis 10 bulan penjara.

  1. Alexander Gobai

Tuntutan 10 tahun. Vonis 10 bulan penjara.

  1. Hengki Hilapok

Tuntutan 5 tahun. Vonis 10 bulan penjara.

  1. Irwanus Uropmabin

Tuntutan 5 tahun. Vonis 10 bulan penjara.

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kerusuhan di Jayapura, Jumat (5/6). Foto: Dok. Gustav Kawer

Pengacara terdakwa Gustav Kawer mengapresiasi vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Putusan ringan hari ini bentuk dukungan dan perjuangan kita bersama," kata Gustav kepada kumparan usai persidangan.

Namun, tim hukum masih akan menimbang langkah lanjutan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Untuk upaya hukum, kami pikir-pikir selama seminggu,” tambahnya.

kumparan post embed

Kasus hukum ini berawal dari demonstrasi besar-besaran yang melanda sebagian besar wilayah Papua pada Agustus 2019. Demonstrasi itu merespons aksi massa sekelompok masyarakat terhadap Asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pandangan Majelis Hakim, ketujuh terdakwa dianggap mengorganisir aksi demonstrasi. Aksi protes ini disebut sarat dengan pesan-pesan untuk mendesak pelaksanaan referendum, ditambah dengan atribut bendera bintang kejora.

Dalam nota pembelaan, tim hukum yang menegaskan bahwa ketujuh terdakwa semata-mata menyuarakan pendapat untuk mengecam tindakan rasisme.

embed from external kumparan

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.

embed from external kumparan