Dinkes DIY Telusuri Viral Mainan Jarum Suntik Bekas di Sekolah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi jarum suntik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jarum suntik. Foto: Shutterstock

Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY) akan menelusuri beredarnya mainan berbentuk jarum suntik bekas di sekolah-sekolah. Sebelumnya, informasi tersebut viral di media sosial.

Dalam unggahan yang disertai foto, pengunggah menulis:

“Saya akhir-akhir ini sering menjumpai penjual mainan di beberapa sekolah dasar yang menjual mainan dari spuit medis dan masih ada jarumnya. Saya merasa resah karena mainan tersebut sangat berisiko bagi kesehatan dan keselamatan anak-anak, mengingat bekas spuit dapat mengandung sisa zat berbahaya atau potensi penularan penyakit dan cedera pada anak-anak.”

Namun, pengunggah tidak menjelaskan secara rinci di mana saja mainan jarum suntik itu dijual.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinkes DIY, Akhmad Akhadi, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk meminta petugas sanitarian dan kesehatan masyarakat dari puskesmas mengecek kebenaran informasi itu, serta mencari sumbernya,” kata Akhmad melalui sambungan telepon, Jumat (24/10).

Suntikan Bekas Berbahaya

Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah jarum suntik yang dijadikan mainan tersebut benar-benar bekas atau bukan. Jika benar bekas dan masih memiliki jarum, Akhmad menegaskan hal itu sangat berbahaya karena dapat menularkan penyakit.

“Banyak penyakit yang ditularkan melalui darah. Jika darah dari satu individu berpindah ke individu lain, dan individu pertama memiliki bibit penyakit, maka bisa terjadi penularan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika jarum suntik tersebut bekas digunakan pada hewan pun tetap berbahaya, karena hewan juga bisa menularkan penyakit kepada manusia.

“Ada penyakit yang ditularkan melalui darah dari hewan ke manusia, disebut penyakit zoonosis,” tegasnya.

Suntikan Bekas Harus Dimusnahkan

Akhmad menegaskan, suntikan bekas tidak boleh beredar atau kembali ke masyarakat. Berdasarkan standar pelayanan kesehatan, suntikan bekas termasuk golongan limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun, dan pengelolaannya diatur dalam peraturan menteri kesehatan.

Limbah medis padat, termasuk jarum suntik, wajib dimusnahkan oleh perusahaan pihak ketiga yang memiliki izin khusus. Rumah sakit bekerja sama dengan perusahaan tersebut untuk mengelola dan memusnahkan limbah infeksius.

“Rumah sakit tidak boleh mengeluarkan jarum suntik bekas ke masyarakat. Semuanya tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Misalnya, dari Rumah Sakit Sardjito, jumlah suntik bekas dicatat, dikemas, dan dikumpulkan oleh petugas khusus,” katanya.

Setelah dikumpulkan, limbah diserahkan kepada pihak ketiga dengan berita acara. Pengangkutan ke pabrik penghancur limbah juga disertai dokumen resmi.

“Pabrik itu kemudian mengirimkan berita acara ke rumah sakit bahwa limbah yang dikirim sudah dimusnahkan,” ujarnya.

Akhmad menjelaskan, pengolahan limbah medis infeksius dilakukan oleh dua pihak, yakni transporter (pengangkut) dan perusahaan penghancur limbah.

“Metodenya bisa dengan dibakar pada suhu tinggi atau dicacah terlebih dahulu, lalu dibakar. Namun untuk limbah infeksius, tidak boleh hanya dicacah, tetapi wajib dibakar,” tegasnya.