Dinkes DKI: Pil PCC di Jakarta Legal, Asal dengan Resep Dokter

15 September 2017 14:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pil PCC (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pil PCC (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Sekitar 68 anak dan remaja Kendari masuk rumah sakit karena berperilaku aneh bak orang gila setelah menenggak pil PCC. Sebagian besar di antaranya dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Kasus ini cukup menggegerkan. Bahkan, dua orang dikabarkan meninggal dunia akibat pil PCC.
Menanggapi kasus yang terjadi di Kendari, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi menuturkan pil PCC dijual di Jakarta dan berada dalam pengawasan BPOM.
"Ada (dijual). Pengawasannya ada pada BPOM," kata Koesmedi di Kantor Dinas Kesehatan DKI, Jalan Kesehatan, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Ia menjelaskan pil PCC merupakan obat penahan rasa sakit. Diketahui, pil PCC terdiri dari kandungan paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. Memang tidak termasuk dalam golongan narkotika, namun tergolong keras.
"Itu kan obat untuk menahan sakit, menghilangkan rasa sakit sebenarnya. Tapi memang terdiri dari beberapa campuran di sana," terangnya.
Koesmedi menuturkan pil PCC tidak termasuk dalam jenis obat terlarang, bahkan legal. "Bukan obat terlarang. Dan legal dengan resep," paparnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengkonsumsi pil PCC. Apalagi obat tersebut baru bisa dibeli dan dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
"Ya memberi tahu saja, minum obat itu kalau sakit. Kalau tidak, ya enggak usah. Kalau obat itu harusnya diminum cuma dua kali atau tiga kali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Kendari Abdilah Pababbari dalam jumpa pers di Kendari pada Kamis kemarin menyebutkan bahwa PCC adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM.
"Tablet PCC ini adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM," katanya seperti dikutip dari Antara.