Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Dinkes Jaksel Tak Tahu Vaksinasi Warga Cilandak di Rumah: Harusnya di Fasyankes
7 Maret 2021 18:03 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang warga di Cilandak, Jakarta Selatan membagikan proses vaksinasi yang dilakukan di rumahnya. Dari kartu vaksinasi yang dipublikasikan diketahui warga tersebut bernama Mutia Imro Atussoleha.
ADVERTISEMENT
Wanita itu bukan lansia, karena di kartu vaksinasinya tertulis kelahiran 1990. Selain Mutia, dalam instastorinya juga ada beberapa orang lainnya yang disebut ikut divaksin.
Namun, Instastori itu sudah dihapus usai kumparan meminta konfirmasinya terkait vaksinasi tersebut. Meski begitu ia tidak memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan kumparan.
Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan dr Helmi mengatakan belum bisa menjelaskan terkait peristiwa vaksinasi itu. Meski begitu menurutnya vaksinasi seharusnya dilakukan di fasyankes.
"Vaksinasi dilakukan di fasyankes dan tempat lainnya yang telah disepakati. Misalnya pelaksanaan vaksinasi dinamis lansia di gedung sekolah," kata Helmi saat dikonfirmasi, Minggu (7/3).
Ketika ditanya, apakah vaksinasi ke Mutia program Dinkes, Helmi menegaskan vaksinasi program Pemprov di wilayah Cilandak dilakukan di 2 tempat, bukan di rumah.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan vaksinasi tidak hanya diselenggarakan oleh Dinkes/Sudinkes, tetapi juga di kementerian, lembaga dan lain-lain. Untuk pelaksanaan yang dilakukan oleh teman-teman di jajaran kami, kami monitor dan sesuai ketentuan," ungkapnya.
"Di Cilandak, pelaksanaannya di sekolah (SDN 04 Cilandak Barat, SDN 04 Lebak Bulus) dan Puskesmas," tegas dia.
Vaksinasi di rumah juga tidak dibenarkan oleh Jubir vaksinasi corona dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmidzi. Dia membeberkan risiko apabila seseorang divaksin di rumah. Bukan di fasilitas kesehatan.
"Kalau vaksin di rumah itu risikonya misalnya ada syok anafilatik. Jadi akan membahayakan diri sendiri dengan adanya risiko tersebut, " ungkap Nadia.
"Harus di fasyankes atau pos vaksin," imbuh dia.
Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, tertulis sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tempat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi COVID-19 adalah sebagai berikut:
1. Puskesmas, puskesmas pembantu;
2. Klinik;
3. Rumah sakit; dan/atau
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi COVID-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19;
2. memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat.